Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bidang Pidana Khusus (Pidsus) menahan tiga orang tersangka atas perkara tindak pidana korupsi.
"Tiga orang tersangka kami tahan atas perkara pendapatan daerah dari pajak minerba Kabupaten Lampung Selatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan ketiga orang tersangka tersebut berinisial MR seorang pejabat eselon 4, Ef seorang ASN, dan SM. Tiga tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Wayhui, Lampung Selatan.
"Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 UU No.20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia.
Andrie menjelaskan modus perbuatan para tersangka dengan cara secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta dengan sistem yang salah. Kemudian pajak tersebut tidak disetorkan ke Dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dan Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Lampung Selatan sejak tahun 2017 hingga 2019.
"Atas perbuatan mereka sehingga menyebabkan kebocoran pendapatan daerah kurang lebih sebesar Rp2 miliar," kata dia lagi.