Wali Kota Bandarlampung sebut ada miskomunikasi dalam penyampaian UU Cipta Kerja

id Wali Kota Bandarlampung,UU Cipta Kerja

Wali Kota Bandarlampung sebut ada miskomunikasi dalam penyampaian UU Cipta Kerja

Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat dimintai keterangan, Rabu (14/10/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Banyak masyarakat atau mahasiswa yang salah paham
Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN menilai banyaknya penolakan atau unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja disebabkan adanya miskomunikasi dan kesalahpahaman mereka dalam memahami isi dari UU tersebut.

"Banyak masyarakat atau mahasiswa yang salah paham dalam menafsirkan satu dua poin dalam UU Cipta Kerja, karena memang mereka belum baca draf aslinya," kata Herman HN, di Bandarlampung, Rabu.

Herman mengatakan bahwa sebenarnya UU Cipta Kerja ini tidak seperti yang marak diperbincangkan oleh banyak orang saat ini.

"Tadi saya habis menghadiri rapat dengan pemerintah pusat secara virtual, memang dalam UU Cipta Kerja ini ada yang benar-benar baik, tapi juga masih ada beberapa yang kurang seperti upah buruh," kata dia.



Pemerintah pusat mengakui bahwa upah buruh bila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan jumlahnya akan berkurang dari 32 bulan gaji menjadi 25 bulan gaji, namun hal itu sepertinya dapat diubah pada peraturan pemerintah (PP).

"Saya sudah mengajukan bahwa gajih buruh bila terkena PHK harus dinaikkan dahulu dua kali lipat baru bisa diputus masa kerjanya, sehingga dapat menyejahterakan mereka saat terjadi pemecatan," katanya pula.

Kemudian, lanjut dia, terkait izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dibicarakan banyak orang itu akan dihilangkan, tapi nyatanya itu hal itu masih ada di dalam UU Cipta Kerja.

"Seperti yang dikatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup tadi bahwa izin lingkungan masih tetap ada, namun dalam memberikan izin kepada perusahaan yang ingin investasi tidak boleh lama-lama, kan biasanya izin lingkungan ini enam bulan paling cepat nah di sini diminta satu bulan paling cepat izin sudah keluar," kata dia lagi.

Menurut dia pula, sejatinya Pemerintah membuat peraturan atau UU pastinya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya atau menyusahkan rakyat.

"Kalau kita kurang setuju juga dengan UU ini, masih bisa dimainkan di peraturan pemerintah dan poin yang dipermasalahkan nanti diakomodir di sana. Ini hanya miskomunikasi saja," kata dia.
Baca juga: Polisi tutup jalan Patung Kuda menuju arah Istana Merdeka antisipasi demo
Baca juga: Polresta Bandarlampung kunjungi korban saat demo tolak UU Cipta Kerja