Pemkab Pringsewu dan BPJS Kesehatan gelar rapat FKPKU Semester II Tahun 2020

id Lampung, pringsewu, virus corona

Pemkab Pringsewu dan BPJS Kesehatan gelar rapat FKPKU Semester II Tahun 2020

Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu A Budiman memimpin Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama (FKPKU) Semester II Tahun 2020 BPJS Kesehatan Kabupaten Pringsewu yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu. (Antaralampung/HO/Dok. Pemkab Pringsewu)

MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan

Bandarlampung (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu A Budiman memimpin Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama (FKPKU) Semester II Tahun 2020 BPJS Kesehatan Kabupaten Pringsewu yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

"Rapat ini saya pimpin dan didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Muhammad Fakhriza,," kata Budiman, di Pringsewu, dalam rilis diterima di Bandarlampung, Rabu.

Menruutnya, melalui kegiatan Rapat FKPKU Semester II Tahun 2020 dapat lebih menyinkronkan sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Pringsewu. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Muhammad Fakhriza mengatakan putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 telah membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Dalam pertimbangannya, MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan. Karena itu, pemerintah sangat menghargai keputusan MA tersebut," ujarnya. 
Baca juga: Kabupaten Pringsewu lakukan simulasi penanganan jenazah pasien COVID-19
 

Dia menambahkan, saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang komprehensif, sehingga untuk kesinambungan program perlu perbaikan ekosistem dengan mempertimbangkan penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib, kemudian manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar (sesuai UU No. 40/2004) serta review iuran, manfaat, dan tarif layanan secara konsisten dan reguler, sehingga perlu dibentuk unit aktuaria pemerintah.

Fakhriza mengatakan bahwa pemerintah saat ini juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Beberapa kebijakan dalam perpres tersebut yakni mengenai iuran BPJS Kesehatan, di antaranya untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang berlaku mulai 1 Juli 2020 dengan iuran untuk kelas I sebesar Rp150,000, kelas II sebesar Rp100,000, dan kelas III sebesar Rp42,000. Khusus PBPU dan BP kelas III diberikan bantuan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta hanya membayar sebagian saja," katanya pula. 

Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Semester II Tahun 2020 terdiri dari Pengarah Bupati Pringsewu, Ketua Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Sekretaris Kepala BPJS Cabang Bandarlampung, dengan anggota yakni Asisten Administrasi Umum Setdakab Pringsewu, Kadis Kesehatan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kadis Sosial, Kabag Hukum Pemkab Pringsewu, Kabid Yankes Dinkes Pringsewu, Kabid Anggaran BPKAD, Kepala BPJS Kantor Kabupaten Pringsewu, dan Kabid Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: Pemkab Pringsewu gelar rapat panduan kegiatan keagamaan di masa COVID-19