Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung untuk mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman di masa pandemi COVID-19, terutama dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, menggelar rapat di aula utama Kantor Pemkab Pringsewu.
Rapat yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman di masa pandemi COVID-19 ini, dibuka dan dipimpin oleh Bupati Pringsewu Sujadi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pringsewu, didampingi Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Marwansyah.
Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan, dalam menangani COVID-19, Pemerintah, baik pusat maupun provinsi dan kabupaten, mesti satu komando.
Selain itu, pihaknya juga secara maksimal bekerja menangani pandemi tersebut. Adanya new normal, juga menjadi perhatian bersama.
Baca juga: Pemkab Pringsewu padankan data penerima bansos
Sujadi menyampaikan pertanyaan yang sering muncul terkait pandemi COVID-19 ini, termasuk oleh kalangan keagamaan, yakni sampai kapan. Karena itu, menurutnya salah satu kunci adalah Aman COVID-19 baik pribadi, secara berjamaah maupun bagi tempat ibadah.
"Yang sering terjadi di masyarakat, pemerintah sering dituduh menutup dan melarang ibadah. Padahal pemerintah tidak melarang ibadah, tapi membatasi orang yang berkumpul," ujarnya pula.
Lebih lanjut disampaikan Bupati Pringsewu perlunya rumusan seperti apa tempat ibadah yang aman dari COVID-19. "Karena informasi COVID-19 ini berkembang terus, pengurus tempat ibadah juga harus selalu mengupdate terus sejauh mana perkembangannya," katanya.
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menambahkan bahwa meskipun saat ini Pringsewu masuk zona hijau, tetapi diingatkan bahwa zona ini bisa berubah kapan saja, dan ini harus menjadi perhatian.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Pringsewu Suherman meminta para camat agar dapat mengumpulkan takmir masjid.
Ia mengungkapkan pernah menjumpai sebuah masjid di jalan perlintasan yang melaksanakan Shalat Jumat dengan jamaah yang begitu banyak, sehingga perlu disediakan tempat khusus bagi orang atau jamaah yang bukan berasal dari lingkungan setempat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Marwansyah mengatakan pemerintah telah memetakan zona-zona pandemi COVID-19, sehingga muncul istilah tatanan baru atau new normal. Dengan tatanan baru tersebut, rumah-rumah ibadah pun direncanakan akan dibuka kembali. Namun demikian, ia menegaskan rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Dia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar rumah ibadah seperti masjid di Kabupaten Pringsewu juga terdampak COVID-19. Kementerian Agama hingga saat ini juga masih menunggu regulasi terkait nikah di masa pandemi COVID-19 atau pun new normal.
Terkait pelaksanaan ibadah haji, disampaikan juga oleh Marwansyah bahwa berdasarkan pertimbangan keamanan, pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ini dibatalkan. Terlebih, meskipun Masjid Nabawi telah dibuka, tetapi Masjidil Haram juga belum dibuka. Terkait ibadah haji, bagi jamaah haji yang telah melunasi ONH di 2020, otomatis ia menjadi jamaah haji 2021.
Baca juga: Kabupaten Pringsewu dan Kota Metro bisa dijadikan percontohan normal baru
Kepala Kemenag Pringsewu juga mengungkapkan bahwa jumlah jamaah haji Kabupaten Pringsewu pada tahun ini ada 317 jamaah, sementara yang baru melunasi ONH baru 265 jamaah.
"Untuk jamah lansia tertua adalah 96 tahun dan lansia termuda berusia 65 tahun, serta jamaah termuda berusia 25 tahun," katanya pula.