Sidang Aulia Kesuma kembali digelar di PN Jaksel

id aulia kesuma, pengadilan negeri jakarta selatan, jaksa, pembunuhan, lebak bulus, jakarta selatan, sidang, social distanc

Sidang Aulia Kesuma kembali digelar di PN Jaksel

Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin menunggu sidang di ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Setelah sempat ditunda selama dua pekan akibat pembatasan jarak sosial (social distancing), sidang kasus pembunuhan ayah dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

"Sesuai penundaan 2 minggu lalu, sidang kembali digelar hari ini (Senin), jam seperti biasa pukul 14.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.

Sigit mengatakan, agenda sidang hari ini masih pemeriksaan saksi dari jaksa untuk membuka fakta-fakta baru terkait pembunuhan yang dilakukan terdakwa Aulia Kesuma bersama putranya, Geovanni Kelvin.

"Agenda masih saksi dari JPU, saksi-saksi fakta," kata Sigit.

Fakta-fakta yang akan diungkap, yakni alibi Aulia seperti keberadaannya di hotel, penyerahan uang dan penemuan mayat di Sukabumi.

Minibus Toyota Cayla nopol B 2983 SZH yang hangus terbakar di Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang didalamnya terdapat dua jasad pria dalam kondisi terikat dan sudah hangus. (ANTARA/Aditya Rohman)
Sidang Aulia Kesuma telah bergulir sejak 10 Februari 2020. Sidang digelar setiap Senin dipimpin oleh Suharno selaku hakim ketua dan Yosdhi serta Achmad Guntur sebagai hakim anggota.

Pada sidang keenam tanggal 16 Maret 2020, majelis hakim menunda persidangan selama dua pekan, dengan mempertimbangkan surat edaran Mahkamah Agung tentang "social distancing" serta imbauan dari pemerintah.

Sidang Aulia Kesuma akan dilakukan secara reguler yakni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang tidak bisa dilakukan secara video konferens karena pembuktian saksi cukup banyak, lebih baik sidang reguler," kata Sigit.

Ibu dan anak tersebut didakwa Aulia dan putranya didakwa Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Aulia dan putranya melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (suami) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (anak tiri) pada Agustus 2019.

Selain Aulia dan Geovanni, terdapat lima orang tersangka lainnya, yakni dua eksekutor yang disewa Aulia membantu pembunuhan serta tiga mantan pembantunya.