Pengguna jalan tol diingatkan sebelum melintas pastikan saldo e-Toll tersedia

id Jalan tol, tol lampung, tol trans sumatra, terpeka, hutama karya, tarif tol

Pengguna jalan tol diingatkan sebelum melintas pastikan saldo e-Toll tersedia

Ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). (ANTARA)

"Pastikan dan cek kembali apakah saldo di kartu e-Toll tersedia atau tidak. Jangan sampai membuat kemacetan di pintu gerbang tol saat keluar akibat kekurangan saldo," kata Yoni Satyo Wisnuwardhono, saat dihubungi dari Bandarlampung, Jumat.
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Cabang Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) Yoni Satyo Wisnuwardhono mengingatkan agar seluruh pengendara dan pengguna jalan tol ini untuk memastikan bahwa saldo uang elektronik (e-Toll) tersedia saat melintas di jalan ini.

"Pastikan dan cek kembali apakah saldo di kartu e-Toll tersedia atau tidak. Jangan sampai membuat kemacetan di pintu gerbang tol saat keluar akibat kekurangan saldo," kata Yoni Satyo Wisnuwardhono, saat dihubungi dari Bandarlampung, Jumat.
Baca juga: Pembangunan SPBU di Tol Trans-Sumatera ditargetkan selesai Maret 2020

Menurutnya, dengan resmi akan diberlakukan tarif JTTS ruas Terbanggi Besar (Lampung Tengah)-Pematang Panggang-Kayu Agung (Sumatera Selatan) pada 6 Januari 2020, pengemudi kendaraan di tol ini harus memastikan bahwa saldo uang elektronik di kartu e-Toll mencukupi.

Hal itu perlu diingatkan, mengingatkan dengan kekurangan pembayaran di pintu gerbang tol akan menimbulkan kemacetan dan penumpukan di pintu keluar tol.

"Pengisian uang elektronik ini dapat dilakukan di gerai Indomaret, Alfamart, ATM, dan tempat pembayaran lainnya. Jadi bisa langsung mengisi saat melintas di ruas Tol Terpeka ini," katanya lagi.

Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1194/KPTS/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung tertanggal 20 Desember 2019. Pengendara diharapkan untuk mematuhi peraturan ini yang berlaku di sepanjang ruas Tol Terpeka sepanjang 189 km.

Dalam SK itu, kendaraan golongan I dikenakan tarid Rp170.500 dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya. Sementara itu kendaraan golongan II jenis truk dengan 2 gandar dikenakan tarif Rp255.500 dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya. Tarif yang sama juga dikenakan untuk golongan III.
Baca juga: H+1 Natal, 651 ribu kendaraan lintasi Tol Trans Sumatera

Sedangkan kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp341.000 dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya. 

Karena itu, dengan akan diberlakukan penetapan tarif tol ini, para pengendara dan pengguna jalan tol diharapkan dapat mempersiapkan diri sebelum memasuki ruas Tol Terpeka ini.

"Untuk memaksimalkan pelayanan dan mematuhi peraturan yang berlaku, kami harap para pengguna memastikan saldo uang elektronik yang cukup sebelum memasuki jalan tol untuk memperlancar arus kendaraan," kata Yoni pula.

Namun dalam rangka menghadapi musim arus mudik Natal dan Tahun Baru, hingga saat ini manajemen PT Hutama Karya masih merasa perlu untuk meneruskan masa sosialisasi pemberlakuan tarif yang telah ditetapkan.