Subdit III Narkoba Polda Lampung tangkap buruh penjual sabu-sabu

id Polda Lampung, bandar narkoba

Subdit III Narkoba Polda Lampung tangkap buruh penjual sabu-sabu

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku AM. (Antaranews Lampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang bandar narkotika yang biasa beroperasi di wilayah Telukbetung Selatan.

Pelaku yang ditangkap adalah Asep Muktar (37) yang keseharian bekerja sebagai buruh serabutan.

Pelaku ditangkap beserta barang bukti tiga paket besar sabu, enam paket sedang sabu (350 gram) dan satu unit timbangan digital. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen didampingi Kasubdit III AKBP Eko Mei Probo Cahyono membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika. 

"Petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dengan inisial AM di rumahnya, pada kamis pada pukul 18.00 WIB," ujarnya, Jum’at (27/12/2019).

Shobarmen menambahkan, pihaknya berhasil meringkus Asep Muktar berkat informasi dan laporan dari masyarakat adanya kegiatan transaksi narkoba di wilayah Jalan Ikan sebelah Pesawaran Telukbetung Selatan, Bandarlampung. 

"Berdasarkan info tersebut tim opsnal subdit III mendatangi tempat kejadian perkara, dan mengamankan satu orang berinisial AM pada saat tersebut sedang duduk didalam kamar rumahnya," ungkapnya. 

Setelah mengamankan pelaku, sambung mantan Kepala SPN Polda Lampung ini, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan tempat. 

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan  di bawah kursi dalam kamar pelaku barang bukti tiga paket besar sabu, enam paket sedang sabu (350 gram) dan satu unit timbangan digital. Pelaku kini diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut," tutupnya.