Ketua MPR: Masukkan kembali pelajaran Pancasila ke sistem pendidikan

id ketua mpr,pelantikan presiden

Ketua MPR: Masukkan kembali pelajaran Pancasila ke sistem pendidikan

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kiri) dan Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) akan memberi tahu nama menteri Kabinet Kerja Jilid II, Senin (21-10-2019) pagi. (ANTARA/ Abdu Faisal)

Pancasila akan menjadi dasar pijakan dan bintang penuntun yang menjadi kompas kemana arah tujuan bangsa dan negara, ujar politisi Golkar tersebut
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, mata pelajaran Pancasila wajib dimasukkan kembali ke dalam kurikulum sistem pendidikan nasional di semua jenjang pendidikan di Tanah Air.

"Baik itu di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi umum maupun perguruan tinggi agama," kata dia saat menyampaikan pidato politik di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan Pancasila harus menjadi sebuah dokumen akademis yang mewarnai proses pendidikan di setiap jenjang sekolah baik formal maupun non formal.

Pancasila lahir pada 1 Juni 1945 melalui pidato Bung Karno di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) telah banyak mengukir sejarah perjuangan Indonesia hingga mencapai kemerdekaan.

Baca juga: Penerapan Pancasila butuh panutan, bukan sekadar slogan

Lahirnya Pancasila dengan sejarah panjang tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja, oleh sebab itu perlu terus dijaga dan dirawat salah satunya melalui kurikulum pendidikan nasional.

Ia mengatakan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Oleh karena itu, pendidikan tersebut perlu kembali dimasukkan dalam kurikulum sistem pendidikan nasional.

Baca juga: BPIP segera kembalikan Pendidikan Pancasila ke dalam kurikulum pembelajaran

Dengan adanya pendidikan Pancasila di dalam kurikulum tersebut, maka diharapkan segenap komponen masyarakat semakin memiliki keyakinan tentang Pancasila sebagai dasar ideologi negara.

Lebih dari pada itu, pemerintah perlu mempunyai payung hukum yang kokoh dalam bentuk sebuah undang-undang mengenai pemilihan ideologi Pancasila.

Baca juga: Pendidikan Pancasila akan diterapkan dalam kurikulum pendidikan dan diklat CPNS

"Pancasila akan menjadi dasar pijakan dan bintang penuntun yang menjadi kompas kemana arah tujuan bangsa dan negara," ujar politisi Golkar tersebut.