Fakultas Hukum Unila-BANI jalin kerja sama

id unila dan bani, jalin kerja sama

Fakultas Hukum Unila-BANI jalin kerja sama

Dekan Fakultas Hukum Unila, Armen Yaser (kiri) saat menandatangi naskah perjanjian antara Universitas Lampung melalui Fakultas Hukum dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Bandarlampung, Jumat (14/8). (Dok Humas Unila)

Sebagai salah satu cara penyelesaian di luar peradilan, arbitrase dijalankan atas dasar kehendak sendiri dari para pihak yang bersengketa dalam bentuk perjanjian arbitrase, katanya
Bandarlampung  (Antara) - Universitas Lampung melalui Fakultas Hukum menjalin kerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk membangun kemitraan di bidang arbitrase dalam pendidikan dan pengajaran bagi dosen dan mahasiswanya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung Armen Yasir SH MHum, di Bandarlampung, Senin, menjelaskan penting bagi mahasiswa dan dosen memahami dasar arbitrase dan cara penyelesaiannya, yaitu penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.

"Sebagai salah satu cara penyelesaian di luar peradilan, arbitrase dijalankan atas dasar kehendak sendiri dari para pihak yang bersengketa dalam bentuk perjanjian arbitrase," katanya pula.

Dekan FH Unila itu menegaskan dengan kerja sama tersebut, FH Unila bisa membangun kerja sama di bidang arbitrase dengan BANI untuk peningkatan kualitas kurikulum agar memperluas wawasan dosen maupun peningkatan kualitas pembelajaran mahasiswa.

Dia menyatakan, penandatanganan kerja sama FH Unila dengan BANI itu telah dilakukan pada akhir pekan lalu, berbarengan dengan seminar arbitrase dengan tema "BANI Sebagai Pilihan Efektif Lembaga Penyelesaian Sengketa Bisnis".

Dalam seminar itu, selain dihadiri Dekan FH Unila beserta jajaran, juga Ir H Agus G Kartasasmita MSc MT FCBArb (Ketua Institut Arbiter Indonesia), Prof Dr Joni Emirzon SH MHum FCArb (Ketua BANI Perwakilan Palembang), H Bambang Hariyanto SH MH FCArb (Wakil Ketua BANI Perwakilan Palembang), dan Dr V Saptarini SH MM (Arbiter BANI).

H Bambang Haryanto SH MH selaku Wakil Ketua BANI Palembang memperkenalkan dasar arbitrase dan cara penyelesaiannya, suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa sebagai salah satu cara penyelesaian di luar peradilan, sehingga arbitrase dijalankan atas dasar kehendak sendiri dari para pihak yang bersengketa dalam bentuk perjanjian arbitrase.

"Dengan ini kita wajib mengetahui apa itu arbitrase, dan bagaimana penyelesaiannya. Pada kurikulum ini mata kuliah arbitrase tidak diajarkan, dalam program kenotariatan pun tidak ada, sehingga perlu memberikan wawasan kepada mahasiswa dan dosen FH Unila," ujar Bambang pula.