Nelayan Lampung desak pemerintah permudah perizinan kapal

id Teri Pulau Pasaran, Nelayan Lampung, kapal ikan, bagan

Nelayan Lampung desak pemerintah permudah perizinan kapal

Kapal-kapal milik perajin dan nelayan bersandar di dermaga Pulau Pasaran, Bandarlampung. (ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)

Bandarlampung (Antara Lampung) - Sejumlah pemilik kapal dan perajin ikan teri asin di Pulau Pasaran Kota Bandarlampung meminta pemerintah pusat dan daerah mempermudah proses pengurusan perizinan kapal perikanan mereka yang umumnya kapal tua dan memiliki ukuran di bawah 10 GT.
        
Beberapa perajin ikan yang ditemui di Pulau Pasaran, Senin, meminta proses perizinan kapal perikanan dipersingkat, agar nelayan tidak khawatir saat melaut.
        
Seorang perajin yang meminta namanya tak disebutkan, mencontohkan kasus kapalnya yang sulit mendapatkan perizinan, padahal kapal tersebut digunakan hanya untuk membeli ikan teri di laut, kemudian diangkut ke Pulau Pasaran untuk diolah menjadi ikan teri asin.
        
"Kapal saya hanya berukuran 6 GT berdasarkan surat ukur lama dan sudah berusia 17 tahun. Namun saya diminta mengurus izin secara daring ke Jakarta, juga ke provinsi, dengan menyertakan surat ukur ulang, NPWP, KTP dan dokumen lainnya. Hal seperti ini tentu memberatkan bagi kami," katanya.
        
Ia menyebutkan izin perikanan kapal tuanya sudah sebulan lewat masa berlakunya, sedang proses pengurusannya termasuk rumit.
        
"Kami terpaksa harus melaut meski merasa was-was. Awak kapal dan pekerja sortir ikan teri di Pulau Pasaran menggantungkan ekonominya pada usaha pembuatan ikan teri asin," katanya.
        
Ia menyebutkan semua kapal yang hendak memperpanjang izin perikanannya, diwajibkan harus diukur ulang, sedang jumlah petugas yang mengukurnya sangat terbatas.
        
"Jangankan mengurus izin, mendapatkan izin sementara saja sulit sekali," katanya.
        
Sehubungan itu, para nelayan dan perajin ikan mengharapkan proses perizinan perikanan seharusnya diberlakukan untuk kapal-kapal baru dan berukuran 10 GT ke atas, sementara terhadap kapal lama cukup didaftar ulang.
        
Menurut Sarnoto, salah satu pemilik kapal, di Pulau Pasaran terdapat sekitar 50 kapal yang digunakan untuk mengangkut ikan teri dari laut ke daratan.
        
"Kami membeli ikan dari bagan-bagan di Teluk Lampung. Kalau tak ada kapal yang datang untuk membelinya, para nelayan di bagan akan rugi, begitu juga para perajin dan pekerjanya," katanya.
        
Sehubungan itu, ia mengharapkan tertib perizinan kapal perikanan ditekankan pada kapal-kapal baru, terutama yang berukuran 10 GT ke atas.
        
Berdasarkan catatan, dokumen perizinan kapal perikanan mencakup Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang wajib dimiliki kapal perikanan dan bagian tak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP). Selain itu, Surat Laik Operasi (SLO) tentang  persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
        
Sebelumnya, Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, mengatakan kapal nelayan dengan ukuran di bawah 10 gross tonnase (GT) bebas izin.
        
"Dalam setiap kesempatan dan kunjungan saya selalu ingatkan dan tegaskan bahwa aturan untuk kapal nelayan berukuran di bawah 10 GT bebas dari masalah perizinan, jadi bisa langsung melaut," kata Susi dihadapan mahasiswa dan civitas akademika Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sabtu (16/9).
        
Dikatakan, dengan aturan itu maka memudahkan para nelayan kecil untuk melakukan aktivitas melaut atau bekerja mencari ikan di perairan.
        
"Dengan aturan itu, maka pemerintah daerah diharapkan tidak lagi mempersulit izin nelayan kecil," katanya.  

ANTARA