Koperindag: Usaha Koperasi di Bandarlampung Berkembang

id koperindag, bandarlampung, koperasi, harus, meningkat

Jumlah koperasi di Bandarlampung sebanyak 723 unit per Juli 2014. Terjadi penambahan sebanyak 6 unit koperasi baru pada periode Januari - Juli 2014."
Bandarlampung, (ANTARA LAMPUNG) - Kepala Seksi Penyuluhan Koperasi, Industri dan Perdagangan  Dinas Koperindag Bandarlampung, Filma Mega, menyebutkan usaha koperasi di daerah itu cukup berkembang yang terlihat dari kemunculan koperasi baru setiap tahunnya.
        
"Jumlah koperasi di Bandarlampung sebanyak 723 unit per Juli 2014. Terjadi penambahan sebanyak 6 unit koperasi baru pada periode Januari - Juli 2014," katanya di Bandarlampung, Jumat.
        
Dia mengatakan ada juga koperasi yang ditutup atau tidak  aktif lagi.
       
"Koperasi yang dibubarkan tahun ini ada 15 unit. Pembubaran koperasi ini karena tidak aktif selama lima tahun. Adapun pertimbangan aktif atau tidaknya berdasarkan kegiatan yang dilakukan," katanya.
        
"Kalau koperasi aktif itu, setiap tahunnya wajib melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota koperasi," katanya lagi.
        
Filma menambahkan, pembubaran koperasi  harus diumumkan di media masa selama satu bulan berturut-turut dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
        
"Jadi selama satu bulan kita umumkan pembubaran koperasi ini, kalau ada yang komplain kan bisa kita perbaiki. Tapi, kebanyakan koperasi yang kita tutup banyak yang memang atas permintaan dari pengurusnya," katanya.
        
Sementara itu, Kasi Pembiayaan Koperasi pada Diskoperindag Kota Bandarlampung Saptiana mengungkapkan untuk saat ini Koperindag tidak lagi menangani pinjaman dana bergulir, karena sudah ada lembaga yang menanganinya.
        
"Sekarang dinas tidak boleh lagi menangani dana bergulir. Ini semua dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih  pinjaman dana bergulir, Selain itu agar koperasi bisa mandiri," katanya.
        
Ditambahkannya bahwa ada lembaga yang menangani pinjaman dana koperasi diantaranya Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditangani pemerintah pusat, kemudian Badan Layanan Umum Daerah (Belud) dan terakhir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Pusat.