Bandarlampung (Antara Lampung) - Sejumlah akademisi di Provinsi Lampung menyesalkan keputusan calon presiden Prabowo Subianto yang menolak rekapitulasi hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.
"Calon hanya bisa mengundurkan diri sebelum ditetapkan oleh KPU. Jika proses pilpres telah berlangsung maka harus tetap dilanjutkan," kata Akademisi Universitas Muhammadiyah Metro, Dr Agus Muhammad Septiana saat dihubungi dari Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan bahwa apabila capres-cawapres Prabowo-Hatta menolak hasil penghitungan suara KPU, upaya akhirnya hanya melalui proses pengadilan, yakni Mahkamah Konstitusi.
Pengajuan gugatan ke MK menurut dia, harus pula disertai dengan bukti-bukti pelanggaran secara masif, tidak bisa secara sporadis seperti ada pelanggaran penyuapan.
"Bukti-bukti sporadis seperti itu tidak bisa membatalkan pemungutan suara dan pasti akan ditolak oleh MK," kata mantan anggota KPU Kota Metro itu.
Terkait saksi-saksi dari capres-cawapres nomor urut satu yang menarik diri dari pleno KPU, ia menjelaskan KPU harus tetap melakukan proses penghitungan suara meski tidak dihadiri oleh saksi.
Proses penghitungan suara itu lanjutnya, harus dilakukan untuk mengetahui siapa yang bakal menjadi pemimpin negara ini.
"Tidak boleh negara tidak ada pemimpin. Apalagi Presiden SBY akan berakhir masa jabatannya. Tidak mungkin jabatan presiden dijabat oleh Pelaksana Tugas," kata dia pula.
Sebelumnnya, capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memutuskan menarik diri dari proses pilpres karena pertimbangan ditemukannya tindak pidana kecurangan pemilu yang melibatkan penyelenggara dan pihak asing dengan tujuan tertentu.
"Kami sebagai pengemban mandat suara rakyat, akan menggunakan hak konstitusional kami, yaitu menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan menarik dari proses yang sedang berlangsung," kata Prabowo dalam konferensi persnya di Rumah Polonia, Selasa siang.
Pada kesempatan itu Prabowo didampingi sejumlah pemimpin partai koalisi merah putih.
Prabowo menegaskan dirinya dan Hatta Rajasa tidak bersedia mengorbankan mandat yang telah diberikan oleh rakyat, lantas dipermainkan dan diselewengkan.
Prabowo lalu menginstruksikan saksi-saksi Tim Prabowo-Hatta yang sedang mengikuti rekapitulasi di KPU untuk tidak lagi melanjutkan proses tersebut.
Keputusan menarik diri ini dilandasi beberapa hal antara lain, proses pelaksanaan Pilpres oleh KPU dinilai bermasalah, tidak demokratis, bertentangan dengan UUD 1945, karena banyak aturan main yang dibuat namun dilanggar sendiri oleh KPU.