MA Perberat Hukuman Angelina Sondakh

id MA Perberat Hukuman Angelina Sondakh

Jakarta (Antara Lampung) - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh terkait kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
          
Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar, di Jakarta, Kamis, mengatakan terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding hanya dikenakan pasal 11 UU Tipikor, sedangkan majelis kasasi menerapkan pasal 12 A UU Tipikor.
          
"Terdakwa ini aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar tujuh persen dari nilai proyek dan disepakati lima persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran  dan 50 persen setelah Dipa turun. Itu aktifnya dia, untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kami ini menerapkan pasal 12 A," kata Artidjo.
          
Dia mengungkapkan, putusan kasasi ini diambil oleh majelis yang diketuainya dengan didampingi Hakim Agung Mohammad Askin dan Hakim Agung MS Lumme sebagai anggota.
          
Dalam putusan kasasi ini, majelis juga mewajibkan Angelina Sondakh mengembalikan uang suap Rp12,58 miliar ditambah 2,350 juta dolar AS yang sudah diterimanya, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama lima tahun.
          
Dalam pertimbangannya, Artidjo mengungkapkan bahwa terdakwa aktif memprakarsai pertemuan untuk memperkenalkan Mindo kepada Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi kemendiknas Haris Iskandardalam rangka mempermudah upaya penggiriangan anggaran di kemdiknas.
          
"Terdakwa ikut mengajukan program usulan kegiatan di sejumlah Penguruan Tinggi, itu sifat aktifnya. Dia beberapa kali memaanggil Haris Iskandar dan Dadang Sugiarto dari Kemdiknas ke kantor DPR dan terdakwa minta memprioritaskan pemberian alokasi anggaran  terhadap PT," jelas Artidjo.