Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Masih ingat peristiwa perobohan patung Zainal Abiding Pagar Alam (ZAP) di Kalianda Kabupaten Lampung Selatan?
Jailani (31) bersama dua rekannya Dedi Manda Putra, dan Abdul Rahman, terdakwa perusakan patung ZAP di Kabupaten Lampung Selatan itu yang dibawa kasusnya ke pengadilan, dituntut sembilan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Sobeng Suaradal.
"Terdakwa dituntut sembilan bulan penjara, karena melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum secara bersama-sama dan merusak fasilitas umum," kata jaksa penuntut umum (JPU) itu pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (8/4).
Jaksa mengemukakan, terdakwa dikenakan pasal 160 juncto pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan terhadap Ketertiban Umum Secara Bersama-sama.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Binsar Siregar, JPU mengungkapkan perbuatan terdakwa berawal pada April 2012 sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di rumah Ketua Forlas yaitu saksi Muhtar Wahid dan terdakwa Jailani selaku Ketua LMND.
Mereka berkumpul dan berencana untuk menggerakkan masa untuk melakukan unjuk rasa pada Senin (30/4/12) di DPRD Lampung Selatan.
Sobeng mengatakan dalam aksi itu mereka meminta DPRD setempat untuk mengembalikan nama Jl. Zainal Pagar Alam kepada nama jalan semula yakni Jl Kolonel Makmun, dengan unjuk rasa ini dipimpin langsung oleh Ketua Forlas dan Ketua LMND.
Pada Senin (30/4/12) sekitar 09.00 WIB, ribuan massa berkumpul di Lapangan Raden Intan Kelurahan Kalianda Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
"Terdakwa dan sejumlah rekannya berunjukrasa dengan membawa spanduk dan selebaran yang isinya menolak patung ZA Pagar Alam dengan dana pembangunannya mencapai Rp1,750 miliar," kata dia lagi.
Dalam aksi itu, selebaran penolakan pembangunan patung mantan gubernur Lampung yang juga orang tua Gubernur Sjachroedin ZP dan kakek Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza itu dibagikan kepada warga masyarakat setempat dengan menggunakan kendaraan roda dua dan mobil yang dipakai oleh terdakwa dan rekannya.
"Peserta aksi akhirnya menuju kantor DPRD Lampung Selatan untuk melakukan audensi," kata jaksa itu lagi.
Setelah tidak berhasil beraudensi dengan Ketua DPRD Lampung Selatan, Wakil Bupati Lampung Selatan, Dandim Lampung Selatan, dan lima Pangeran Marga Lampung Selatan, akhirnya pada pukul 15.30 WIB terdakwa beserta pengunjukrasa lainnya berorasi meminta nama jalan dikembalikan dan menilai pembangunan patung merupakan pemborosan.
Menurut mereka, Kabupaten Lampung Selatan masih membutuhkan dana untuk pembangunan bidang kesehatan serta pendidikan.
Akhirnya patung orang tua dari Gubernur Lampung Sjachroedin ZP itu dapat dirobohkan dengan menggunakan godam dan seling yang diikatkan ke bagian belakang mobil lalu ditarik hingga jatuh.