Sukadana, Lampung Timur (ANTARA Lampung) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, mengimbau warga yang telah melakukan perekaman KTP elektronik tetapi belum menerima cetak fisiknya agar segera mengurus ke kantor Disdukcapil setempat.
"Bagi warga Lampung Timur yang telah melakukan perekaman e-KTP dan belum mendapatkan kartu fisiknya agar segera mengurusnya di kantor Disdukcapil Lampung Timur dengan membawa surat keterangan telah melakukan perekaman dari kecamatan setempat," ujar Kepala Seksi Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur Denny Kurniawan di Sukadana, Rabu.
Ia mengatakan hingga Selasa (23/8 dari data "print record" di dinasnya, jumlah warga di Kabupaten Lampung Timur yang telah melakukan perekaman dan belum menerima cetak fisik e-KTP 16.393 orang.
Jumlah itu tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur, dengan rincian Kecamatan Sukadana 1.681 orang, Labuhan Maringgai 1.236 orang, Jabung 933 orang, Pekalongan 588 orang, Sekampung 1.250 orang, Batanghari 690 orang, dan Way Jepara 944 orang.
Di Kecamatan Purbolinggo 363 orang, Raman Utara 62 orang, Metro Kibang 286 orang, Margatiga 587 orang, Sekampung Udik 2.244 orang, Batanghari Nuban 311 orang, Bumi Agung 285 orang, Bandar Sribhawono 700 orang, Mataram Baru 624 orang, Melinting 190 orang, Gunung Pelindung 347 orang, Pasir Sakti 338 orang, Waway Karya 856 orang, Labuhan Ratu 274 orang, Braja Selebah 485 orang, Way Bungur 344 orang, dan Marga Sekampung 775 orang.
Dia juga menyatakan bagi warga yang KTP elektroniknya telah rusak dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang e-KTP.
"Warga yang KTP elektroniknya rusak bisa meminta dicetak kembali dengan e-KTP yang baru," katanya.
Disdukcapil Lampung Timur meminta agar warga yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera mendatangi kantor kecamatan di daerahnya masing-masing untuk segera melakukan perekaman. (Ant)