DPR minta polisi usut tuntas kasus mahasiswa Unila yang meninggal

id lampung, tewas unila, mahasiswa unila, mahasiswa tewas unila, mahapel unila, diksar mahapel, anggota dpr ri, dpr ri, politisi golkar

DPR minta polisi usut tuntas kasus mahasiswa Unila yang meninggal

Anggota Komisi VII DPR Rycko Menoza. (ANTARA/HO)

Walaupun ada senior dan junior, tetapi harus bisa mematuhi kaidah-kaidah dan peraturan yang boleh dan mana yang tidak boleh. Apalagi bisa membahayakan nyawa seseorang

Bandarlampung (ANTARA) - Anggota DPR RI Rycko Menoza meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus meninggalnya mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) Pratama Wijaya Kusuma agar tidak terulang di kemudian hari.

Ia mengatakan pengusutan ini harus fokus pada penyebab dan prosedur pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pencinta lingkungan (mahapel), mengingat kampus adalah tempat untuk mencari ilmu dan berorganisasi, bukan tempat kekerasan.

“Walaupun ada senior dan junior, tetapi harus bisa mematuhi kaidah-kaidah dan peraturan yang boleh dan mana yang tidak boleh. Apalagi bisa membahayakan nyawa seseorang,” kata Rycko dalam pernyataan di Bandarlampung, Selasa.

Ia juga mendorong agar kampus bisa mengawasi tentang kegiatan diksar atau kegiatan organisasi lainnya, khususnya kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas fisik.

Politisi itu turut mengharapkan Unila dapat membangun budaya disiplin dan toleransi melalui program pembinaan karakter bagi mahasiswa.

Ia mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang telah mengatur berbagai hal terkait, agar kampus dapat menjadi tempat yang aman untuk belajar yang aman dan mendukung perkembangan mahasiswa.

Regulasi tersebut mengharuskan setiap perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) yang bertugas menangani kasus kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan di lingkungan kampus.

"Kemudian, menyosialisasikan kebijakan anti kekerasan di Perguruan Tinggi, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, agar bisa melakukan mencegah dan menangani kekerasan sejak dini,” ungkapnya.

Menurut dia, implementasi yang efektif dari peraturan itu dapat menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Baca juga: DPR: Pemerintah perlu perhatikan industri manufaktur Indonesia

Baca juga: Komisi V DPR minta Kemenhub kali ini tindak tegas ODOL

Baca juga: Komisi I DPR bahas soal rencana Kodam baru mencakup Lampung dan Bengkulu

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.