Kanwil DJP sebut realisasi penerimaan pajak di Lampung capai Rp7,18 triliun

id Realisasi pajak lampung, pajak lampung, ekonomi lampung

Kanwil DJP sebut realisasi penerimaan pajak di Lampung capai Rp7,18 triliun

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Rosmauli saat memberi keterangan terkait perkembangan perpajakan di Lampung. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bengkulu dan Lampung menyatakan bahwa realisasi penerimaan pajak di Provinsi Lampung hingga Oktober 2024 mencapai Rp7,18 triliun.

"Penerimaan pajak sampai dengan 31 Oktober 2024 tumbuh positif sebesar 11,63 persen tahun per tahun, dan sudah mencapai jumlah Rp7,18 triliun dari target Rp9,03 triliun atau realisasi sudah mencapai 79,53 persen," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Rosmauli di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) mengalami pertumbuhan 8,26 persen dengan realisasi Rp3 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah terealisasi Rp3,8 triliun atau tumbuh 15,70 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) realisasinya Rp140,5 miliar mengalami penurunan 12,32 persen, sedangkan pajak lainnya mencapai Rp137,68 miliar atau tumbuh 12,12 persen dari tahun ke tahun.
 
"Untuk PPh tumbuh berkat peningkatan kepatuhan wajib pajak membayar pajak, sedangkan untuk PPN tumbuh karena ada kontribusi dari sektor pertanian, pengolahan dan perdagangan besar serta eceran. Sebaliknya PBB mengalami penurunan karena objek PBB per Januari 2024 sudah tidak memenuhi persyaratan objektif," katanya.

Dia menjelaskan pada sektor perpajakan PPN dalam negeri tumbuh 17,94 persen dengan kontribusi penerimaan sebesar 45,85 persen dari total penerimaan karena ada peningkatan aktivitas ekonomi di beberapa sektor.
 
"Sedangkan untuk PPh Pasal 21 tumbuh 21,23 persen tahun per tahun dengan kontribusi penerimaan sebesar 18,06 persen dari total penerimaan. PPh Badan terkontraksi sebesar 11,13 persen dengan kontribusi penerimaan sebesar 10,31 persen dari total penerimaan karena ada perlambatan industri pengolahan dan manufaktur," ucap dia.
 
Kemudian sektor perdagangan besar tumbuh sebesar 36,96 persen dari tahun per tahun dengan kontribusi dari total penerimaan sebesar 36,96 persen, karena ada pertumbuhan sebesar 179,14 persen dari perdagangan kopi, teh dan kakao.
 
"Sedangkan sektor industri pengolahan terkontraksi sebesar 12,80 persen dengan kontribusi terhadap penerimaan sebesar 23,30 persen, karena adanya penurunan harga dan penurunan setoran pajak pada industri gula pasir, industri pati ubi kayu dan industri minyak mentah kelapa sawit," tambahnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kanwil DJP: Realisasi penerimaan pajak di Lampung capai Rp7,18 triliun