Bawaslu Lampung Selatan butuhkan 1.592 pengawas TPS di Pilkada 2024

id Lampung Selatan ,Bawaslu Lamsel ,Pengawas TPS

Bawaslu Lampung Selatan butuhkan 1.592 pengawas TPS di Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki. (ANTARA/Riadi Gunawan)

Lampung Selatan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, membutuhkan 1.592 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas memastikan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 berlangsung kondusif sesuai aturan.

"Total keseluruhan petugas PTPS yang dibutuhkan oleh Bawaslu Lampung Selatan itu kurang lebih sebanyak 1.592 orang," kata ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki di Kalianda, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membuka penjaringan calon PTPS yang akan bertugas di 1.592 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 17 kecamatan.

"Jumlah itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di seluruh wilayah Lampung Selatan yakni jumlah TPS ada 1.592 TPS dan setiap TPS ada satu PTPS," kata dia.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat yang ingin menjadi bagian dari petugas pengawasan pilkada untuk mengikuti perkembangan informasi pendaftaran dari Bawaslu setempat.

"Proses pengumuman dan sosialisasi kepada masyarakat di Lampung Selatan dan pendaftaran penjaringan calon petugas PTPS itu dimulai dari tanggal 12 hingga 28 September 2024," katanya.

Menurutnya apabila warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS agar mendatangi Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di masing-masing kecamatan sesuai domisili.

Kemudian, adapun persyaratan yang harus dipenuhi para calon pendaftar antara lain yang pertama harus warga negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat.

"Lalu para calon itu harus memiliki integritas dan berkepribadian yang baik, jujur, serta adil, dan juga memiliki keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Kemudian mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, bukan anggota partai politik, hingga berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk.