Bandarlampung (ANTARA) - Terpidana Jumanto mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung dalam perkara kepemilikan 12 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Terpidana Jumanto mengajukan PK melalui penasihat hukumnya, Adiwidya Hunandika atas putusan hukuman selama 12 tahun. Pada sidang PK tersebut, terpidana melalui penasihat hukumnya menghadirkan saksi ahli pidana narkotika yakni, Dr Ilyas.
Dalam keterangannya di persidangan, Dr Ilyas mengatakan bahwa seharusnya terpidana Jumanto harus melalui prosedur asesmen terpadu untuk mengetahui pemanfaatan sebenarnya dari barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.
"Saya katakan dalam persidangan bahwa seharusnya penyidik baik kepolisian maupun jaksa harus terlebih melalui tim accesment terpadu yang sudah diatur oleh PP 25 Tahun 2011. Itu wajib dilakukan karena untuk menggali kepemilikan barang itu," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia menjelaskan dalam persidangan bahwa proses accesment terpadu sendiri digunakan penyidik bertujuan untuk memeriksa proses penyidikan tersangka untuk mengetahui apakah tersangka apakah benar-benar terlibat dalam peredaran gelap atau hanya sebatas pemakai dan sebagainya.
"Proses accesment terpadu itu diperiksa baik aspek medis maupun aspek hukumnya sehingga nanti bentuknya rekomendasi. Selama ini saya sering mengetahui ada perkara masuk khususnya narkotika bahkan tidak terlebih dahulu melalui proses accesment terpadu. Makanya majelis hakim berulang kali mengatakan kepada saya apakah accesment itu wajib maka saya jawab dengan tegas sangat wajib berdasarkan hukum," kata dia.
Lanjut ahli dalam persidangan, dirinya juga mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam penerapan pasal tunggal yakni Pasal 112 yang dilakukan oleh penyidik kepolisian maupun penyidik kejaksaan.
Menurut dia, lanjut dia, terkait Pasal 112 tersebut yang artinya terpidana dalam perkara tersebut menguasai dan memiliki. Sedangkan proses hukum tersebut justru tidak melalui prosedur accesment terpadu sehingga tidak mengetahui tujuannya sebenarnya penguasaan barang tersebut.
"Saya katakan juga bahwa memahami pasal itu harus ada teks dan konteks yang artinya teks dapat dipahami semua baik penyidik, penasihat hukum, dan hakim. Namun memahami konteks juga sangat penting untuk mengetahui tujuannya untuk apa, jika diedarkan maka harus di junto kan Pasal 114 dijual atau sebagainya. Faktanya jika hakim menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan Pasal 112, saya kira ini kurang elok," kata dia lagi.
"Tentunya dalam perkara ini hakim juga harus bisa mengambil kesimpulan sendiri tanpa berpatok pada pasal tunggal yang diterapkan oleh penyidik kepolisian maupun kejaksaan," katanya.
Penasihat hukum terpidana pemohon upaya hukum PK, Adiwidya Hunandika mengatakan bahwa dirinya sengaja mengajukan upaya hukum PK untuk mempertanyakan penerapan pasal yang tidak sesuai dan proses hukum yang juga tidak sesuai dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
Menurut dia, seharusnya penyidik harus melalui beberapa prosedur seperti accesment terpadu untuk mengetahui dengan jelas tujuan barang yang dimiliki oleh terpidana Jumanto.
"Tapi faktanya tidak melalui itu, sehingga perkara ini seperti digantung tidak ada titik temu dan terpidana yang belum sama sekali diketahui tujuannya menjadi korban. Karena ini melalui upaya hukum PK ini kami ingin menyadarkan kekeliruan penyidik kepolisian, kejaksaan, dan hakim dalam memutus perkara ini," kata dia.
Untuk diketahui, terpidana Jumanto dihukum selama 12 tahun dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 gram. Perkara tersebut saat itu disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Sabiin.
Perkara tersebut juga dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang yakni Dina Pelita Asmara selaku Ketua Majelis Hakim dan Joni Butar Butar serta Ismail Hidayat selaku hakim anggota.
Baca juga: Polda Lampung amankan sabu-sabu 30 kg asal Malaysia
Baca juga: Divonis 15 tahun, sopir yang diduga antarkan 12 kilogram sabu ajukan banding
Baca juga: TNI AL Dumai tangkap tiga kurir bawa sabu 11,6 kilogram
Terpidana kepemilikan 12 gram sabu ajukan upaya hukum PK
Tentunya dalam perkara ini hakim juga harus bisa mengambil kesimpulan sendiri tanpa berpatok pada pasal tunggal