Pengamat sebut kasus denda impor ganggu lintas sektor politik dan ekonomi

id pengamat,peti kemas,demurrage,impor ,impor beras,pengadaan

Pengamat sebut kasus denda impor ganggu lintas sektor politik dan ekonomi

Ilustrasi - Sejumlah pekerja memikul karung berisi beras di Gudang Bulog, Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/7/2024). . ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc

Bandarlampung (ANTARA) - Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan dugaan kasus biaya denda impor atau demurrage di pelabuhan bisa mengganggu kinerja lintas sektor politik dan ekonomi.

Menurut dia, kasus banyaknya peti kemas yang tertahan di pelabuhan, termasuk kontainer berisi beras impor, menunjukkan adanya masalah dalam tata kelola impor, khususnya pengadaan beras dari luar negeri.

"Kasus ini memunculkan pola di luar kebiasaan pengiriman beras. Jadi bisa dipahami jika ada demurrage," katanya dalam pernyataan diterima di Bandarlampung, Selasa.

Ia menambahkan kasus tersebut bisa mengganggu kinerja lintas sektor politik dan ekonomi karena terjadi akibat komunikasi yang buruk dan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.

Oleh karena itu, Siswanto Rusdi mengharapkan pemangku kepentingan terkait termasuk aparat penegak hukum bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut.

"Ini menjadi tugas KPK atau Mabes Polri dan Kejaksaan untuk membongkar," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mencatat adanya sekitar 26.425 peti kemas yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Dari peti kemas tersebut, sebanyak 1.600 diantaranya diduga merupakan beras impor.

Sementara itu, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7), atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di Pelabuhan.

Meski demikian, belum ada perkembangan lanjutan terkait penanganan kasus tersebut, karena penyelidikan yang dilakukan oleh KPK masih bersifat rahasia.

Dugaan kerugian demurrage senilai Rp294,5 miliar muncul karena impor terhambat oleh dokumen pengadaan impor yang tidak layak dan lengkap, sehingga menimbulkan biaya denda peti kemas di sejumlah wilayah kepabeanan tempat masuknya beras impor.