Jaksa tuntut 17 tahun penjara terhadap terdakwa peredaran 3 kg sabu

id Sidang 13 kg sabu, sidang 5000 butir ekstasi, sidang peredaran narkotika

Jaksa tuntut 17 tahun penjara terhadap terdakwa peredaran 3 kg sabu

Penasihat hukum terdakwa peredaran 3 kilogram sabu dan 5000 butir pil ekstasi, Tarmizi. (ANTARA/DAMIRI)

Menuntut agar terdakwa dihukum selama 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 bulan kurungan penjara
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandrawati Rezki Prastuti menuntut Satria Pradana selama 17 tahun penjara terkait perkara peredaran 3 kilogram sabu dan 5000 butir pil ekstasi.

"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 bulan kurungan penjara," katanya dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Jaksa memastikan, dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menanggapi tuntutan yang telah dibacakan jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan sangat keberatan atas tuntutan yang telah dijatuhkan oleh jaksa tersebut.

"Kami keberatan, tuntutan masih cukup tinggi," kata Penasihat Hukum Tarmizi.

Ke depan, lanjut Tarmizi, pihaknya akan menyiapkan pembelaan melalui pledoi yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang. Pada pembelaan tersebut, tambah dia, pihaknya akan mempertimbangkan pakta persidangan dan keterangan terdakwa dengan tujuan agar hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

"Kita akan siapkan pembelaan dan mudah-mudahan hakim dapat mempertimbangkan pembelaan kami," kata dia.

Terdakwa Satria Pradana terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi berawal saat terdakwa memerintahkan Fery Ariyanto untuk mengambil pil ekstasi dan sabu-sabu di Pekanbaru pada 25 Januari 2024 lalu.

Barang tersebut kemudian dibawa ke Lampung dan dipecah menjadi beberapa paket oleh Satria Pradana, Fery Ariyanto, dan seorang lainnya yang masih dalam pencarian (DPO).

Terdakwa Satria Pradana telah melakukan beberapa transaksi penjualan narkotika atas arahan seseorang pengendali bernama Son Goku (DPO). Transaksi tersebut dilakukan dengan cara menempatkan paket narkotika di lokasi tertentu dan mengirimkan foto serta titik lokasi kepada pembeli.

Baca juga: Polda Lampung amankan sabu-sabu 30 kg asal Malaysia

Baca juga: Hakim beri hukuman 15 tahun kepada lima terdakwa peredaran 12 kg sabu

Baca juga: Hakim jatuhi hukuman 20 tahun terhadap terdakwa narkoba jaringan Fredi Pratama