Bandarlampung (ANTARA) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Lampung memusnahkan 46 perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki izin dan bersertifikat.
"Alat perangkat telekomunikasi yang kami musnahkan ini milik perusahaan, maupun alat-alat yang digunakan oleh internet service provider dan sebagian lagi yang digunakan oleh radio siaran yang tidak memiliki izin ISR," kata Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II, Muhammad Takdir, usai Pemusnahan alat telekomunikasi di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Selasa.
Ia mengatakan, 46 alat perangkat telekomunikasi yang dimusnahkan yang merupakan hasil penertiban tahun 2023 yakni periode bulan Mei sampai Desember 2023.
"Alat perangkat telekomunikasi yang kami musnahkan ini, mulai dari handy talkie, pemancar radio FM, access point sampai dengan pemancar gelombang mikro. Selain tindakan pemusnahan, kami juga melakukan penindakan lainnya berupa sanksi denda," ujarnya.
Ketua Pelaksana kegiatan pemusnahan, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Lampung, Budi Ramdhani menekankan bahwa pemusnahan alat perangkat telekomunikasi hasil penertiban ini bukan hanya sekadar rutinitas dan program kerja tahunan yang harus dijalankan, namun juga sebagai upaya pembinaan.
"Kegiatan ini juga sebagai bentuk Balai Monitor SFR dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran penggunaan SFR dan APT di provinsi Lampung," kata dia.
Menurutnya pula, tujuan dari pengawasan dan pembinaan ini, untuk mewujudkan terciptanya ketertiban penggunaan SFR dan APT.
"Kemudian juga guna mengeliminasi setiap gangguan atau interferensi SFR yang merugikan," kata dia.
Balai SFR Lampung musnahkan 46 perangkat komunikasi tak berizin dan bersertifikat
Alat perangkat telekomunikasi yang kami musnahkan ini, mulai dari handy talkie, pemancar radio FM, access point sampai dengan pemancar gelombang mikro.