Kemenkumham Lampung serahkan 42 sertifikat hak paten

id kakanwilkumham lampung, hak paten, kemenkumham lampung, sertifikat hak paten

Kemenkumham Lampung serahkan 42 sertifikat hak paten

Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, saat menyerahkan sertifikat hak paten di Bandarlampung, Selasa (2/6/2024). (ANTARA/Agus Wira Sukarta)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung menyerahkan 42 sertifikat hak paten kepada perguruan tinggi, lembaga litbang, dan pelaku usaha pada layanan terpadu paten (Patent One Stop Service).

"Paten One Stop Service merupakan program regular dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang pada pokoknya untuk menyelesaikan permohonan paten dalam negeri dan meningkatkan jumlah permohonan paten," kata Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing di Bandarlampung, Selasa.

Sorta menjelaskan di Provinsi Lampung dari tahun 2020 hingga 2024 terdapat 160 paten telah terdaftar. Jumlah ini masih sangat sedikit jika dibandingkan jumlah penduduk di Provinsi Lampung yang tercatat sekitar 9 juta jiwa lebih di 15 kabupaten dan kota.

Hal ini menunjukkan potensi pendaftaran paten di Provinsi Lampung masih sangat besar sejalan dengan perkembangan Provinsi Lampung yang terus membangun.

Berbagai invensi dari para inventor masih perlu didorong demi kemajuan Lampung dan kemanfaatan masyarakat.

"Pengurusan hak paten ini membutuhkan waktu yang cukup lama, banyak yang sampai setengah jalan. Pemberian penghargaan kepada 42 orang telah selesai melaksanakan seluruh tahapan prosedur pendaftaran paten ini diharapkan menjadi inspirasi dan motivasi bagi yang lain untuk mendaftarkan juga," katanya.

Sorta menambahkan tantangan yang seringkali dihadapi para inventor soal pendaftaran paten adalah penyusunan dokumen deskripsi karena para inventor harus dapat mendeskripsikan invensinya dalam bentuk narasi.

Sorta menjelaskan di Provinsi Lampung hingga saat ini tercatat ada sekitar 120 inventor yang berpotensi untuk mendaftarkan patennya, namun masih terkendala dalam penyusunan dokumen deskripsi yang menjadi salah satu persyaratan pendaftaran.

"Oleh karena itu, kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyambut baik program Paten One Stop Service dari Ditjen KI di Provinsi Lampung guna memberikan pendampingan secara langsung kepada para inventor mulai dari tahapan penyusunan deskripsi, pengajuan permohonan pendaftaran sampai dengan penyampaian dokumen kelengkapan yang masih diperlukan," ujar Sorta.

Dia berharap ke depan program Paten One Stop Service ini dapat secara signifikan meningkatkan jumlah pendaftaran paten di Provinsi Lampung.