Ia mengatakan gas alam memiliki peran strategis sebagai jembatan dalam pelaksanaan transisi energi, serta menjadi salah satu sumber energi yang lebih bersih dibandingkan batu bara dan minyak bumi.
"Tentu ini merupakan peluang dalam upaya melakukan transisi energi. Sebab gas alam dapat menjadi solusi sementara, sebelum kita sepenuhnya beralih ke energi terbarukan," katanya.
Dia menjelaskan dengan melihat potensi tersebut, pemerintah akan melakukan pengembangan inovasi teknologi dalam pengolahan dan pemanfaatan panas bumi serta kebijakan yang mendukung investasi potensi tersebut.
"Lampung merupakan salah satu provinsi yang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang sejalan dalam upaya transisi energi," ucap dia.
Ia mengatakan hal tersebut tentunya telah sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam upaya melalukan transisi energi dan penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Sekaligus menjadi pendorong pemanfaatan energi dari panas bumi.
"Sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai pentingnya transisi energi dan peran panas bumi untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih," ujarnya.
Menurut dia, dengan melakukan edukasi yang tepat kepada masyarakat pun akan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan energi yang berkelanjutan.
"Oleh karena itu kolaborasi dan sinergi antara daerah penghasil dan pengguna panas bumi sangat penting dilakukan. Dengan kerjasama yang baik, maka dapat menciptakan ekosistem energi yang saling mendukung serta menguntungkan," tambahnya.
Baca juga: Pemprov Lampung serahkan bantuan alat ekonomi produktif bagi gapoktan hutan
Baca juga: Unila terima dokumen lahan hibah 150 hektare dari Pemprov Lampung
Baca juga: Pemprov Lampung berharap layanan kelistrikan PLN segera pulih