Polairud Jambi grebek markas narkoba tangkap enam orang pelaku

id Jambi, Polda Jambi, polairud Polda Jambi

Polairud Jambi grebek markas narkoba tangkap enam orang pelaku

Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Jambi AKBP Wahyu Hidayat menunjukkan para pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu, di Jambi, Rabu (7/2/2024). ANTARA/Tuyani.

Jambi (ANTARA) - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menggerebek base camp atau markas narkoba di pinggiran Sungai Batanghari tepatnya di Desa Kemingking, Kabupaten Muaro Jambi, dan menangkap enam orang pelaku yang menjadi pengguna dan pengedar sabu.

Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Jambi AKBP Wahyu Hidayat di Jambi, Rabu, mengatakan awal pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini, setelah polisi menangkap satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

"Anggota polisi melakukan upaya, baik penyelidikan dan upaya lainnya di Desa Kemingking, dan kami menangkap satu orang yang menyeberang melalui perahu, kemudian ketika yang bersangkutan sudah menyeberang langsung kami amankan," kata dia.

Berdasarkan informasi dari pelaku pertama, kata Wahyu, Polairud melakukan pengembangan di wilayah yang sama yaitu Desa Kemingking, dan.pihaknya menemukan satu tempat yang diduga menjadi lokasi atau base camp pesta narkotika jenis sabu.

Di lokasi itu, kata dia, tim Polairud menangkap lima orang lainnya dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan beberapa perlengkapan lain untuk menggunakan sabu.

Enam pelaku tersebut, yaitu BI (41), S (30), ZA (49), DK (22) , AL (28) warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan dan WS (28).

Menurut Wahyu, dari keenam pelaku yang ditangkap ini hanya ada satu orang yang menjadi pengedar sabu, sedangkan yang lain pengguna.

"Sementara ini, kami kategorikan dia ini pengedar, satu orang yang awal mula kami dapati dan kemudian untuk lima lainnya saat kami dapati sedang menggunakan narkotika," kata dia.

Selain menangkap enam orang pelaku, kata Wahyu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti timbangan digital, enam paket kecil sabu dalam timbangan, dua paket besar sabu dalam kotak kayu, satu paket kecil yang berada pada pelaku AL dan WS, 12 alat hisap, 70 jarum suntik, satu tera timbangan,100 plastik klip, dua staples, satu pisau badik, satu parang, 10 korek api dan empat telepon genggam.

Menurut dia, atas perbuatan para pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.