KLHK tingkatkan jumlah SPORC guna perluas cakupan pengawasan hutan

id Penambahan jumlah SPORC, SDM pengawasan hutan, Wamen klhk

KLHK tingkatkan jumlah SPORC guna perluas cakupan pengawasan hutan

Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong saat memberi keterangan terkait peningkatan SDM Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) di Lampung Timur, Kamis (18/1/2024). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Lampung Timur (ANTARA) - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong mengatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan jumlah personel Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) guna memperluas cakupan pengawasan hutan.

"Jumlah petugas satuan polisi kehutanan reaksi cepat semakin berkurang, karena purna bakti atau ada yang meninggal dunia. Dari jumlah awal secara nasional ada 900 orang personel sekarang hanya ada 476 orang anggota yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar Alue Dohong di Kabupaten Lampung Timur, Kamis.

Ia mengatakan 476 orang anggota tersebut telah mengikuti berbagai pelatihan intensif dan komprehensif di bidang hukum, teknis, ataupun fisik. Akan tetapi dengan kekurangan tersebut membutuhkan tambahan personel untuk lebih memperluas cakupan pengawasan kawasan hutan.

"Dengan adanya hal ini diperlukan upaya kaderisasi dan perekrutan kembali anggota satuan polisi kehutanan reaksi cepat untuk mengisi jumlah ideal di masing-masing brigade dalam menjaga kawasan hutan," katanya.

Dia menjelaskan rencana penambahan anggota satuan polisi kehutanan reaksi cepat tersebut dilakukan karena adanya ketimpangan jumlah rasio petugas dengan wilayah yang diawasi. Dimana ada 21 juta hektare hutan konservasi yang harus diawasi dengan tambahan luas lahan hutan produksi serta hutan lindung lainnya.

"Jumlah SPORC sebanyak 476 orang ditambah bantuan polisi hutan dan berbagai petugas.  Kalau dibandingkan dengan kebutuhan yang diawasi hanya hutan konservasi saja yang luasnya sudah 21 juta hektare. Bisa dihitung satu orang petugas harus mengawasi ratusan ribu hektare, jadi ini harus ditingkatkan kembali," ucapnya.



Dia menjelaskan rekrutmen satuan polisi hutan dan satuan polisi kehutanan reaksi cepat dapat dilakukan dengan memanfaatkan jejaring serta pelatihan gratis yang dilakukan di Sekolah Kehutanan Menengah Atas (SKMA).

"Kami pun akan berkoordinasi agar bisa menambah personel melalui perekrutan pekerja honor ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Jadi rasio luas yang di lindungi dengan jumlah petugasnya bisa seimbang lalu ada SKMA yang bisa digunakan juga," tambahnya.

Menurut dia, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyiapkan sarana pusat peningkatan kapasitas sumber daya manusia penegakan hukum seluas 200 hektare.

"Kami merencanakan mengadakan pelatihan bagi anggota di bidang penegakan hukum termasuk SPORC melalui kerja sama dengan lembaga nasional. Selain itu, lokasi itu juga dijadikan tempat pemahaman teritorial untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan," ucapnya.

Tanggapan serupa dikatakan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani.

"Dalam upaya penguatan SPORC selain jumlah karena mereka merupakan pasukan khusus yang mempunyai keterampilan khusus, maka akan diperlengkapi juga dengan pemanfaatan teknologi dalam upaya menjaga kawasan hutan," ujar Rasio Ridho Sani.

Ia mengatakan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan hutan itu dilakukan dengan memanfaatkan sistem satelit yang terletak di sentra intelijen penegakan hukum Kementerian LHK yang akan mengawasi semua kawasan hutan.




 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK tingkatkan jumlah SPORC perluas cakupan pengawasan hutan