Puluhan advokat datangi Polda Lampung

id Polda lampung, penetapan tersangka advokat, penyerobotan tanah

Puluhan advokat datangi Polda Lampung

Ilustrasi - Polda Lampung (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Puluhan advokat mendatangi Polda Lampung untuk mempertanyakan penetapan tersangka terhadap salah satu seorang advokat bernama Anton Heri.

Perwakilan advokat Lampung Resmen Kadafi mengatakan, pihaknya  menyesalkan penetapan tersangka terhadap salah satu advokat tersebut.

"Putusan Polda tidak tepat, karena advokat sebagai pemberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan," katanya di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan penetapan terhadap tersangka tersebut berawal saat Anton sedang mendampingi masyarakat tiga desa di Kota Bumi, Sunsang, dan Penengahan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan terkait persengketaan lahan PT AKG.

"Alasan Polda Lampung karena dugaannya bahwa Anton ini telah menduduki dan mencoba menguasai suatu lahan. Jadi sangat tidak tepat dan disayangkan terkait penetapan Anton sebagai tersangka oleh Polda Lampung," kata dia.

Sekretaris Peradi Bandarlampung, Chandra Muliawan menambahkan, dirinya bersama advokat lainnya mengantarkan dan mendampingi Anton sebagai bentuk solidaritas sesama advokat.

"Ini bentuk kami solidaritas terhadap rekan sejawat yang telah ditetapkan tersangka. Kami mendampingi rekan untuk dapat memberikan keterangan sebagai tersangka di dalam perkara dugaan tindak pidana perkebunan di locus Way Kanan," katanya. 

"Kami juga berharap mudah-mudahan ada hasil yang baik dan perkara ini diharapkan tidak berpolemik terlalu panjang," katanya lagi.

Anton sendiri dilaporkan dengan laporan polisi nomor LP/B/202/V/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 19 Mei 2023 atas dugaan penyerobotan lahan perkebunan yang terjadi pada 22 Maret 2023.

Hingga saat ini, Anton sedang dimintai keterangan terkait perkara tersebut.