PLN UID Lampung gelar sosialisasi penertiban pemakaian tenaga listrik

id pln uid lampung,sosialisasi p2tl, listrik lampung, penertiban pemakaian listrik, gm pln

PLN UID Lampung gelar sosialisasi penertiban pemakaian tenaga listrik

General Manager PLN UID Lampung, Saleh Siswanto, pada Sosialisasi Peraturan Direksi PLN No. 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Universitas Lampung, Bandarlampung, Rabu (22/11/2023) (ANTARA/Agus Wira Sukarta)

Bandarlampung (ANTARA) - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menggelar  sosialisasi Peraturan Direksi PLN No. 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

General Manager PLN UID Lampung, Saleh Siswanto di Universitas Lampung, Bandarlampung, Rabu, mengatakan, sosialisasi ini sangat penting untuk tetap menjaga listrik aman, menjaga keselamatan dan tingkat mutu pelayanan PLN.

"Jika banyak pemakaian listrik secara ilegal akan sangat membahayakan karena menggunakan peralatan yang tidak standar dan mengganggu sistem ketenagalistrikan," ujarnya.

Menurutnya, apabila pemakaian listrik tak terkendali atau ilegal sangat berbahaya karena instalisasinya tak standar dan berbahaya mengingat bisa menimbulkan kebakaran.

"Pemakaian listrik ilegal juga mengakibatkan stabilitas ketenagalistrikan tak stabil sehingga mengganggu masyarakat pengguna listrik," ujarnya.

Ia menyebutkan, listrik merupakan milik bersama untuk hajat hidup orang banyak sehingga harus dijaga bersama.

Selain itu fatwa MUI Nomor 17/2016 juga telah menetapkan bahwa mencuri energi listrik hukumnya haram termasuk juga membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik.

Pencurian energi listrik lanjutnya, dapat juga dikenakan hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHPidana.

Saleh juga mengungkapkan, masih banyak sekali penolakan dari masyarakat tentang penertiban tenaga listrik oleh petugas, sebab itu sosialisasi seperti ini sangat penting dilakukan agar masyarakat paham.

"Petugas PLN pasti dilengkapi surat tugas ketika sedang bekerja, sehingga masyarakat bisa membedakan antara petugas dan oknum. Karena
banyak oknum-oknum yang memanfaatkan situasi dan merugikan masyarakat, jika ditemukan pelanggaran tidak ada penyelesaian di lapangan atau titip uang kepada petugas," katanya.

Dirinya juga meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat agar PLN bisa selalu menjaga mutu dan meningkatkan kehandalan listrik.

Sementara Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Havidh Nazif, mengatakan, P2TL bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan tenaga listrik yang efektif dan bertanggung jawab.

"Kami juga mendorong petugas P2TL yang di lapangan mempunyai sertifikat kompetensi," tambahnya.