Bea Cukai Sumbagbar musnahkan 7 juta batang rokok ilegal

id Lampung,Bandarlampung,Bea Cukai,DJBC Sumbagbar

Bea Cukai Sumbagbar musnahkan 7 juta batang rokok ilegal

Pemusnahaan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Agustus oleh BJBC Sumbagbar. Lampung, Kamis, (/2/11/2023). (ANTARA/HO-Hunas DJBC Sumbagbar)

Bandarlampung (ANTARA) -
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) melakukan pemusnahan terhadap 7.050.620 batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Agustus.

"Barang ilegal hasil penindakan ini merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai bersama para penegak hukum lainnya, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie, di Provinsi Lampung, Kamis.

Ia pun mengatakan bahwa selain rokok ilegal DJBC Sumbagbar juga memusnahkan 73,8 liter 
minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal  hasil penindakan kolaborasi penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya dalam rangka sinergi dan kolaborasi dalam upaya melindungi masyarakat

"Dari hasil penindakan barang tersebut, kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan adalah senilai Rp5.883.655.556 dengan perkiraan nilai barang senilai Rp8.692.899.900," kata dia.

Penindakan kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Agustus, lanjut dia, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

"Terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," kata dia.

Dimana, lanjut dia, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara.

"Paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata dia.