Dua anggota Polri ditangkap kasus pencurian mobil

id curi mobil, mbk, anggota polisi,polda lampung

Dua anggota Polri ditangkap kasus pencurian mobil

Anggota Polri ditangkap kasus pencurian mobil

Bripda FW berperan menjadi eksekutor. Sedangkan Bripda CD bertugas mengawasi kondisi sekitar
Bandarlampung (ANTARA) - Dua bintara kepolisian yang bertugas di Mapolda Lampung ditangkap aparat Polresta Bandarlampung, karena terlibat pencurian mobil di area parkir Mall Boemi Kedaton (MBK) pada Agustus 2023 lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik, di Bandarlampung, Jumat, membenarkan adanya penangkapan dua anggota tersebut.

Umi mengatakan keduanya ditangkap Tekab 308 Jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung pada Kamis (12/10/2023) dini hari.

"Benar, ada penangkapan dua anggota yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor," kata Umi.

Kedua oknum itu adalah Brigadir CD dan Brigadir FW. Umi membenarkan keduanya bertugas di Mapolda Lampung.

Penangkapan ini sendiri merupakan perintah langsung dari Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Kapolda yang mendapatkan laporan mengenai penyelidikan kasus pencurian yang melibatkan personel kepolisian langsung memerintahkan pengusutan dan pengejaran pelaku.

"Benar, (penangkapan dan penyelidikan) atas perintah langsung Kapolda terkait informasi ada personel Polda Lampung yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor yang modusnya sama dengan yang terjadi di Poltabes Bandung," kata Umi.

Dari hasil penyelidikan diketahui keduanya terlibat pencurian Honda Brio BE 1682 GG di area parkir MBK pada Agustus 2023 lalu.

Bripda FW berperan menjadi eksekutor. Sedangkan Bripda CD bertugas mengawasi kondisi sekitar.

Umi mengatakan kasus ini masih pendalaman penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

"Masih pendalaman, informasi lanjutan nanti akan disampaikan," kata Umi.