Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di wilayah tersebut yaitu DA dan ZU terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, diduga ada KKN dalam pemberian bantuan permodalan KYG pada PT Rizki Pabitei yang kemudian menggunakan kucuran dana untuk membuat puluhan unit rumah di salah satu kelurahan di Bengkulu dengan lahan di atas lima hektare.
Kemudian, dalam perjalannya kredit KYG BTN tersebut dinyatakan kolektibilitas lima (Kol-5) atau macet dan lahan lima hektare tersebut diduga dijual pengembang ke pihak lain sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kemudian, untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut, Kejari Bengkulu menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan untuk nilai kewajaran harga tanah diserahkan ke Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).