Bandarlampung (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menetapkan sebanyak 610 bakal calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
"Seluruh bakal caleg yang ditetapkan dalam DCS adalah bakal calon telah memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi awal, verifikasi perbaikan, dan verifikasi di tahap pencermatan rancangan DCS," kata Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa KPU mencatat sejak awal pengajuan bakal caleg DPRD Bandarlampung terdapat 695 bakal caleg yang diajukan oleh 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
"Hasil verifikasi administrasi KPU melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) terdapat 125 bakal caleg memenuhi syarat (MS) dan 570 bakal caleg tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga, bakal caleg yang TMS sejak awal pengajuan bakal calon pada 1-14 Mei 2023 hingga penetapan sebanyak 85 orang," kata di.
Ia mengatakan bahwa mereka yang berstatus TMS dengan sendirinya tidak bisa menjadi bakal caleg, dan yang MS serta telah ditetapkan dalam DCS akan diumumkan kepada masyarakat.
"Selama masa pengumuman DCS hingga 28 Agustus, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis terhadap bakal caleg. Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terkait dengan persyaratan administrasi bakal calon seperti keabsahan dokumen yang digunakan atau lainnya," kata dia.
Fery mengatakan, secara teknis, masukan dan tanggapan bisa disampaikan melalui form tanggapan masyarakat yang ada di website _infopemilu.kpu.go.id_ atau mendatangi langsung helpdesk Sekretariat KPU Kota Bandarlampung.
"Masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapan dengan mengisi formulir dan melampirkan identitas diri, disertai dokumen pendukung atas laporannya. Selanjutnya, masukan dan tanggapan masyarakat akan direkapitulasi dan diverifikasi data oleh KPU," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, KPU akan meneruskan masukan dan tanggapan masyarakat kepada partai politik melalui Silon untuk melakukan klarifikasi terhadap bakal caleg yang dimaksud.
"Masukan dan tanggapan masyarakat wajib ditindaklanjuti oleh partai politik dan diserahkan kepada KPU. Apabila parpol peserta pemilu tidak menyampaikan hasil klasifikasi, maka masukan dan tanggapan masyarakat dianggap benar. Hasil klarifikasi parpol ini menjadi dasar bagi KPU untuk menentukan status bakal caleg apakah tetap MS atau TMS," katanya.
Berita Terkait
Polda Lampung kerahkan 222 personel amankan Krui Pro World Surf di Pesisir Barat
Jumat, 3 Mei 2024 18:22 Wib
Forum Komunikasi FKIP bahas peningkatan kualitas pendidikan Indonesia
Jumat, 3 Mei 2024 16:39 Wib
Kemenag: Daftar tunggu haji Lampung capai 24 tahun
Jumat, 3 Mei 2024 16:36 Wib
BCA Syariah tingkatkan akses nasabah di Bandarlampung
Kamis, 2 Mei 2024 20:59 Wib
Rutan Bandarlampung fogging blok warga binaan untuk cegah terjadinya DBD
Kamis, 2 Mei 2024 19:36 Wib
Pemkot Bandarlampung: Disiapkan anggaran Rp15 miliar perbaiki drainase
Kamis, 2 Mei 2024 18:30 Wib
Kapolda: Pendidikan karakter bentuk generasi berintegritas
Kamis, 2 Mei 2024 17:22 Wib
DPRD Bandarlampung minta Pemkot realisasikan pembentukan BLK
Kamis, 2 Mei 2024 12:30 Wib