Bandarlampung (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menetapkan sebanyak 610 bakal calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
"Seluruh bakal caleg yang ditetapkan dalam DCS adalah bakal calon telah memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi awal, verifikasi perbaikan, dan verifikasi di tahap pencermatan rancangan DCS," kata Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa KPU mencatat sejak awal pengajuan bakal caleg DPRD Bandarlampung terdapat 695 bakal caleg yang diajukan oleh 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
"Hasil verifikasi administrasi KPU melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) terdapat 125 bakal caleg memenuhi syarat (MS) dan 570 bakal caleg tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga, bakal caleg yang TMS sejak awal pengajuan bakal calon pada 1-14 Mei 2023 hingga penetapan sebanyak 85 orang," kata di.
Ia mengatakan bahwa mereka yang berstatus TMS dengan sendirinya tidak bisa menjadi bakal caleg, dan yang MS serta telah ditetapkan dalam DCS akan diumumkan kepada masyarakat.
"Selama masa pengumuman DCS hingga 28 Agustus, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis terhadap bakal caleg. Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terkait dengan persyaratan administrasi bakal calon seperti keabsahan dokumen yang digunakan atau lainnya," kata dia.
Fery mengatakan, secara teknis, masukan dan tanggapan bisa disampaikan melalui form tanggapan masyarakat yang ada di website _infopemilu.kpu.go.id_ atau mendatangi langsung helpdesk Sekretariat KPU Kota Bandarlampung.
"Masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapan dengan mengisi formulir dan melampirkan identitas diri, disertai dokumen pendukung atas laporannya. Selanjutnya, masukan dan tanggapan masyarakat akan direkapitulasi dan diverifikasi data oleh KPU," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, KPU akan meneruskan masukan dan tanggapan masyarakat kepada partai politik melalui Silon untuk melakukan klarifikasi terhadap bakal caleg yang dimaksud.
"Masukan dan tanggapan masyarakat wajib ditindaklanjuti oleh partai politik dan diserahkan kepada KPU. Apabila parpol peserta pemilu tidak menyampaikan hasil klasifikasi, maka masukan dan tanggapan masyarakat dianggap benar. Hasil klarifikasi parpol ini menjadi dasar bagi KPU untuk menentukan status bakal caleg apakah tetap MS atau TMS," katanya.
Berita Terkait
Pemkot Bandarlampung gunakan bus keliling beri pelayanan KB ke masyarakat
Selasa, 17 Desember 2024 13:54 Wib
Anggota DPRD Lampung minta aparat ungkap pemain besar BBL ilegal
Senin, 16 Desember 2024 20:53 Wib
Pemkot pindahkan lokasi Puskesmas Kebon Jahe untuk dekatkan akses ke masyarakat
Senin, 16 Desember 2024 19:02 Wib
Bandarlampung luncurkan program sekolah lansia di Sukamenanti Baru dan Kedaton
Senin, 16 Desember 2024 15:59 Wib
DLH Bandarlampung rapikan pohon di jalan untuk cegah kecelakaan
Minggu, 15 Desember 2024 23:22 Wib
Bawaslu Lampung raih penghargaan pencegahan teraktif dari Bawaslu RI
Minggu, 15 Desember 2024 23:19 Wib
126 personel Dishub Bandarlampung disiagakan pada Natal dan tahun baru
Jumat, 13 Desember 2024 23:51 Wib
UMK Bandarlampung naik menjadi Rp3.305.367
Kamis, 12 Desember 2024 15:56 Wib