Penjabat Bupati Pringsewu hadiri rakor perumusan kebijakan netralitas ASN

id lampung, daerah, prinsewu

Penjabat Bupati Pringsewu hadiri rakor perumusan kebijakan netralitas ASN

Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menghadiri rakor perumusan kebijakan netralitas ASN. ANTARA/HO-Pemkab Pringsewu

.....agar menjaga kewenangan dan fasilitas yang dititipkan negara agar tak disalahgunakan.

Bandarlampung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menghadiri rapat koordinasi perumusan dan pemantapan kebijakan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai penjabat kepala daerah dalam rangka supervisi regulasi pelaksanaan Pilkada 2024, di Hotel Millenium, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Akmal Malik yang membuka rakor tersebut, memberikan pengarahannya kepada para penjabat kepala daerah, yakni agar menjaga kewenangan dan fasilitas yang dititipkan negara agar tak disalahgunakan.

Sesuai arahan Presiden, tugas penjabat kepala daerah adalah menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah, saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah karena berakhirnya masa jabatan.

Untuk meminimalisir adanya potensi upaya politisasi bagi para penjabat kepala daerah dalam menghadapi Pemilu 2024, para penjabat kepala daerah diimbau agar berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800- 5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K 1/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Dirjen Otda Akmal Malik berharap melalui rapat koordinasi tersebut, dapat menyamakan persepsi terkait netralitas penjabat kepala daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Selain itu, dapat meminimalisir potensi adanya implikasi hukum atau tindakan oleh penjabat kepala daerah yang berkaitan dengan netralitas sebagai ASN.

Di samping juga dapat menyusun indikator yang baku sebagai pedoman hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh penjabat kepala daerah dalam konteks pelaksanaan tugas memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. (Berita Kerja Sama)
Baca juga: Pj Bupati Pringsewu hadiri Apkasi Otonomi Ekspo 2023
Baca juga: Wakil I Ketua DPRD Lampung sapa warga Pringsewu