Bengkulu minta rekomendasi Bawaslu tertibkan baliho kampanye

id Baliho, kampanye, pemilu, Bengkulu

Bengkulu minta rekomendasi Bawaslu tertibkan baliho kampanye

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di Bengkulu, Selasa (23/5/2023). ANTARA/Boyke Ledy Watra.

Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu meminta rekomendasi Bawaslu berupa surat edaran atau surat imbauan terkait penertiban baliho kampanye Pemilu serentak 2024 yang mengganggu ketertiban umum.

"Memang kalau belum masuk jadwal kampanye itu belum bisa ditindak oleh Bawaslu, oleh karena itu kami minta setidaknya imbauan saja. Nanti biar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menerjemahkan dalam bentuk penertiban," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Selasa.

Menurut Rohidin, meskipun tidak melanggar aturan pemilu tentang kampanye, baliho dan spanduk milik peserta dan calon peserta pemilu yang terpasang di provinsi berjuluk Bumi Raflesia itu mengganggu ketertiban dan keindahan kota setempat.

"Silahkan kalau pasang baliho atau spanduk, kami tidak larang, tapi pada tempatnya, bukan sembarangan, harus memasang dengan mengikuti aturan dan standar yang baik," kata Rohidin.

Selain mengganggu kenyamanan, pemasangan baliho arau spanduk secara sembarangan juga tidak etis dilihat, apalagi yang ada dalam spanduk atau baliho tersebut merupakan sosok-sosok dengan nama besar.

Kemudian terkait keamanan dan ketertiban, kata dia, kondisi Bengkulu dalam keadaan aman dan kondusif selama proses dan tahapan pemilu yang sudah berlangsung sejak Juni 2022 hingga saat ini.

Rohidin mengajak semua pihak untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban Bengkulu, termasuk simpatisan dan peserta Pemilu serentak 2024. Salah satunya, kegiatan pemasangan baliho atau spanduk kampanye sesuai regulasi dan juga ketertiban daerah.

"Sekarang belum tahapan kampanye jadi belum ada aturan yang melarang pemasangan, oleh karena itu kalau memasang silahkan, tapi pasang lah pada tempatnya, tempat pemasangan baliho atau spanduk, bukan di sembarang tempat," kata dia lagi.