Pengusaha penggilingan padi di Lampung Selatan keluhkan harga gabah tinggi

id harga gabah,tinggi ,Lampung selatan

Pengusaha penggilingan padi di Lampung Selatan keluhkan harga gabah tinggi

Petani di Lampung saat menjemur gabah. ANTARA/HO

Sampai sekarang pun belum bisa kerja, harga masih carut-marut.
Lampung Selatan (ANTARA) - Puluhan pengusaha penggilingan padi di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung mengeluhkan harga gabah yang carut-marut dan cenderung tinggi serta tidak stabil.

Rian, salah seorang pengusaha penggilingan padi mengatakan, akibat dari harga gabah yang tidak beraturan dan cenderung tinggi dan adanya perusahaan besar yang masuk ke wilayah itu, membuat para pengusaha tersebut terancam gulung tikar.

"Ya mas, sekarang harga gabah tidak stabil dan adanya perusahaan besar yang masuk membeli secara langsung ke petani, akibatnya kami para pengusaha di sini tidak mampu bersaing dengan perusahaan besar itu, jadi kami merugi dan terancam gulung tikar," kata Rian, di Palas, Lampung Selatan, Sabtu.

Ia mengatakan, sudah dua tahun para pengusaha penggilingan padi di Kabupaten Lampung Selatan kesulitan mendapatkan gabah dari petani.

Menurutnya, hal tersebut dirasakan setelah agen padi industri besar dari Pulau Jawa masuk ke tingkat petani dan menawarkan dengan harga di atas harga pembelian pemerintah (HPP) yang telah ditentukan Bulog. Akibatnya pabrik giling padi skala kecil terancam gulung tikar karena tidak dapat beroperasi setiap hari.

Selanjutnya dia menjelaskan, akibat dari hal tersebut, para pengusaha giling padi setiap bulan harus kehilangan pendapatan Rp50 juta hingga Rp70 juta per bulan.

Abdul Kholik, salah satu pengusaha gilingan padi mengatakan, saat ini harga gabah di kalangan petani ke pengusaha kecil sangat tidak beraturan.

"Masih tinggi mas, yang basah masih kisaran harga kalau lokal Rp5.500 dan kalau kering Rp6.300 sampai dengan Rp6.700 per kg," katanya pula.

Ia juga mengatakan sampai saat ini harga gabah masih belum stabil dan dengan harga yang carut-marut itu, para pengusaha gilingan padi belum bisa beroperasi.

"Sampai sekarang pun belum bisa kerja, harga masih carut-marut," ujar dia lagi.

Pencabutan keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 47 Tahun 2023 juga semakin memperburuk kondisi ini. Sebab, kata dia, melemahkan Perda Provinsi Lampung No. 7 Tahun 2017 tentang Larangan Penjualan Gabah ke Luar Daerah. Akibatya, agen-agen industri pangan raksasa semakin leluasa dan mengeruk seluruh padi untuk dibawa ke Pulau Jawa.
Baca juga: Harga gabah di Lampung naik
Baca juga: Produktivitas tanaman padi di Lampung turun