Kejati Lampung minta santri tak takut laporkan pengasuh yang melakukan pelanggaran

id Kejati Lampung, penyuluhan hukum, pondok pesantren nurul huda

Kejati Lampung minta santri tak takut laporkan pengasuh yang melakukan pelanggaran

Kejati Lampung berikan penyuluhan hukum ke Ponpes Nurul Huda. (Antaralampung/Damiri)

Kita siapkan posko khusus dan hotline agar santri dan santriwati kita tidak takut untuk melapor. Karena kan takutnya mereka mungkin sungkan untuk melaporkan makanya kita siapkan posko dan hotline agar mereka dapat melapor, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto meminta seluruh santri dan santriwari tidak takut untuk melaporkan temannya atau pengawas/pengasuh pondok pesantren yang melakukan pelanggaran.

"Jangan takut untuk melaporkan jika ada pengawas pondok pesantren yang melakukan pelanggaran," katanya saat memberikan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Huda Natar, Lampung Selatan, Kamis.

Ia melanjutkan dalam menyambut laporan para santri dan santriwati, pihaknya telah menyediakan sejumlah posko agar memudahkan santri dan santriwati yang berani melaporkan perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan sesama santri maupun oleh pengawas pondok pesantren.

"Kita siapkan posko khusus dan hotline agar santri dan santriwati kita tidak takut untuk melapor. Karena kan takutnya mereka mungkin sungkan untuk melaporkan makanya kita siapkan posko dan hotline agar mereka dapat melapor," kata dia.

Kajati menambahkan dalam rangka bulan Ramadhan ini, pihaknya akan memfokuskan penyuluhan hukum di setiap pondok pesantren yang ada di Lampung.

Sebelumnya, penyuluhan telah dilaksanakan di sekolah, pasar, mal, dan berbagai fasilitas umum lainnya di Lampung.

"Sebelumnya kita menyasar kepada adik-adik kita yang berada di sekolah. Tapi Ramadhan ini kita menyasar ke setiap pondok pesantren," katanya.

Ketua Umum Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Lampung dr Muhammad Aditya yang juga merupakan Dewan Pembina Pondok Pesantren Nurul Huda mengatakan, pihaknya sangat bangga atas kunjungan ke Kajati Lampung Ponoes Nurul Huda untuk penyuluhan hukum.

Diharapkan dengan kunjungan tersebut, anak-anak santri dan pengasuh pondok pesantren dapat mengerti hukum dan tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Harapan kita semua adalah bagaimana santri dan santriwati kita tidak terlibat dalam hukum. Melalui penyuluhan ini, kita bisa ambil pelajaran yang diberikan kejaksaan," katanya.

Program jaksa masuk pesantren ini dalam rangka penerangan hukum di kalangan santri dan santriwati untuk mengangkat kembali citra santri yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sehingga paradigma buruk yang terjadi di pondok pesantren saat ini dapat dihindari. 

Kejati Lampung sebelumnya telah menyebutkan riset data dari Komnas Perempuan bahwa kejadian di pondok pesantren menempati posisi kedua setelah kasus di kampus dalam kasus kekerasan seksual periode. 

Hal tersebut menjadi perhatian khusus Program Jaksa Masuk Pesantren Kejati Lampung yang berupaya untuk menghindari kejadian yang berulang.