Kanwil Kemenkumham Lampung tingkatkan pengawasan atas orang asing
Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung meningkatkan pengawasan keberadaan orang asing guna mencegah adanya pelanggaran izin tinggal di daerahnya.
"Adanya perbaikan keadaan setelah beberapa tahun terakhir terhambat COVID-19 telah menggeliatkan pula aktivitas ekonomi. Keadaan ini memungkinkan kembali beroperasinya investasi asing di Lampung, oleh karena itu tim pengawasan orang asing (TIMPORA) tingkat provinsi, kabupaten, dan tingkat kecamatan harus kembali bergiat melaksanakan tugasnya," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing dalam rapat tim pengawasan orang asing, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan peningkatan pengawasan terhadap orang asing yang ada di wilayah Lampung tersebut, dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran izin tinggal dan pelanggaran keimigrasian.
"Hari ini kita lakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk kembali meningkatkan pengawasan orang asing, guna mencegah adanya pelanggaran izin tinggal di wilayah Lampung yang mungkin berdampak bagi daerah," katanya.
Dia menjelaskan dengan terbentuknya TIMPORA dapat menjadi wadah untuk bertukar informasi yang bertujuan sebagai sarana mempertimbangkan penanganan adanya orang asing di daerah, salah satunya bagi yang melanggar izin tinggal.
"Banyak faktor penyebab datangnya orang asing di wilayah kita, sebagai investor, tenaga kerja asing, kunjungan keluarga, wisata dan melakukan perjalanan bisnis. Yang perlu diwaspadai adalah adanya tumpang tindih kepentingan yang berorientasi terhadap pelanggaran keimigrasian," ucapnya.
Menurut dia, selain pelanggaran keimigrasian perlu pula mengantisipasi adanya tindakan kejahatan internasional seperti pembalakan hutan ilegal, penangkapan ikan ilegal, peredaran narkotika, dan terorisme atas adanya kehadiran orang asing di wilayahnya.
"Harus diantisipasi semua atas dampak kehadiran orang asing di Lampung memang tidak semua negatif dan adapula yang berdampak positif. Namun upaya antisipasi ini jadi salah satu langkah untuk melindungi kepentingan nasional," tambahnya.
"Adanya perbaikan keadaan setelah beberapa tahun terakhir terhambat COVID-19 telah menggeliatkan pula aktivitas ekonomi. Keadaan ini memungkinkan kembali beroperasinya investasi asing di Lampung, oleh karena itu tim pengawasan orang asing (TIMPORA) tingkat provinsi, kabupaten, dan tingkat kecamatan harus kembali bergiat melaksanakan tugasnya," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing dalam rapat tim pengawasan orang asing, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan peningkatan pengawasan terhadap orang asing yang ada di wilayah Lampung tersebut, dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran izin tinggal dan pelanggaran keimigrasian.
"Hari ini kita lakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk kembali meningkatkan pengawasan orang asing, guna mencegah adanya pelanggaran izin tinggal di wilayah Lampung yang mungkin berdampak bagi daerah," katanya.
Dia menjelaskan dengan terbentuknya TIMPORA dapat menjadi wadah untuk bertukar informasi yang bertujuan sebagai sarana mempertimbangkan penanganan adanya orang asing di daerah, salah satunya bagi yang melanggar izin tinggal.
"Banyak faktor penyebab datangnya orang asing di wilayah kita, sebagai investor, tenaga kerja asing, kunjungan keluarga, wisata dan melakukan perjalanan bisnis. Yang perlu diwaspadai adalah adanya tumpang tindih kepentingan yang berorientasi terhadap pelanggaran keimigrasian," ucapnya.
Menurut dia, selain pelanggaran keimigrasian perlu pula mengantisipasi adanya tindakan kejahatan internasional seperti pembalakan hutan ilegal, penangkapan ikan ilegal, peredaran narkotika, dan terorisme atas adanya kehadiran orang asing di wilayahnya.
"Harus diantisipasi semua atas dampak kehadiran orang asing di Lampung memang tidak semua negatif dan adapula yang berdampak positif. Namun upaya antisipasi ini jadi salah satu langkah untuk melindungi kepentingan nasional," tambahnya.