Bandarlampung (ANTARA) -
PT Pupuk Indonesia (Persero) menindak tegas kios resmi dengan menghentikan kerja sama usai Polda Lampung mengungkapkan penjualan pupuk urea bersubsidi di luar ketentuan.
Penjualan terjadi antara tersangka berinisial IS, pemilik kios resmi Bintang Jaya asal Lampung Selatan, kepada tersangka DD seorang pemilik toko di Lampung Timur.
VP Penjualan Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Jambak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Selasa, menyebutkan bahwa pihaknya telah membekukan dan memecat kios resmi Bintang Jaya tersebut. Karena Pupuk Indonesia tidak pernah ragu memberi sanksi tegas kepada kios resmi ataupun distributor yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.
"Pupuk Indonesia sudah melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan kerjasama penyaluran pupuk bersubsidi kepada kios yang menyalahgunakan tugasnya," ungkap Jambak.
Lebih lanjut Jambak menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan distributor agar kelompok tani setempat untuk sementara waktu agar dapat dilayani oleh kios resmi lainnya. Dengan demikian, proses penebusan pupuk oleh petani terdaftar dapat berjalan tanpa gangguan akibat pemecatan kios resmi Bintang Jaya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Jambak menyebutkan bahwa pemilik kios Bintang Jaya di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, menjual pupuk bersubsidi sebanyak 175 karung atau sekitar 8,75 ton kepada toko Berkah Abadi di Dusun IV Kedaung, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.
Selain itu, pemilik toko Berkah Abadi juga mengambil keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Oleh karena itu, Jambak mengapresiasi upaya dan kinerja Polda Lampung dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pihaknya mengaku akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi,
Jambak juga mengimbau kepada seluruh jaringan distribusinya, mulai dari distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga pemerintah daerah.
"Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Selain itu, untuk meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak, saat ini Pupuk Indonesia sedang melakukan penggunaan digitalisasi kios-kios resmi dengan mengembangkan Retail Management System (RMS) atau yang dikenal sebagai aplikasi Rekan. Saat ini, Rekan telah berhasil diuji coba di Provinsi Bali dan akan menjangkau daerah lain seperti Aceh. Jika uji coba berhasil, maka Pupuk Indonesia akan melakukan duplikasi ke provinsi lainnya secara bertahap.
"Rekan ini merupakan aplikasi digital yang digunakan oleh kios resmi untuk memproses penyaluran pupuk bersubsidi. Aplikasi ini khusus untuk kios dan memiliki fitur yang dapat diintegrasikan dengan database e-RDKK, sehingga memudahkan pengawasan," katanya.
Berita Terkait
Pupuk Indonesia penuhi kebutuhan pupuk petani di Sragen Jawa Tengah
Senin, 25 November 2024 15:17 Wib
Petinggi Kantor Berita Xinhua kagumi ANTARA Heritage Center
Senin, 25 November 2024 15:14 Wib
Usai kalahkan Arab Saudi, Erick ingatkan timnas jangan cepat puas
Senin, 25 November 2024 4:55 Wib
Erick Thohir beberkan proses transformasi menyeluruh sepak bola Indonesia
Sabtu, 23 November 2024 16:19 Wib
Prabowo bertemu Raja Charles III untuk bahas lingkungan dan pelestarian alam
Jumat, 22 November 2024 8:46 Wib
Unila Adakan FGD dukung pencapaian Visi Indonesia Emas 2045
Jumat, 22 November 2024 7:11 Wib
PLN galang kolaborasi global wujudkan transisi energi di Indonesia
Kamis, 21 November 2024 19:19 Wib
Prabowo di Inggris disambut suhu dingin minus 1 derajat
Kamis, 21 November 2024 10:59 Wib