Joko Kasian dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa karena bawa 15 kg ganja

id Kurir 15 kg ganja, terdakwa 15 kg ganja, joko kasian, sidang 15 kg ganja

Joko Kasian dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa karena bawa 15 kg ganja

Terdanwa usai melaksanakan sidang tuntutan terkait kurir 15 kilogram ganja. (Antaralampung/ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Joko Kasian dituntut hukuman kurungan penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa.

Terdakwa yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur itu dituntut lantaran membawa narkotika jenis ganja sebanyak 15 kilogram.

Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi membenarkan bahwa kliennya telah dituntut selama 14 tahun kurungan penjara oleh jaksa dalam persidangan.

"Iya sudah dituntut oleh jaksa selama 14 tahun. Kemarin sidang nya," katanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Rabu.

Dirinya menanggapi tuntutan oleh jaksa tersebut. Menurut dia, tuntutan tersebut terlalu tinggi dirinya dan kliennya keberatan atas tuntutan tersebut.

"Terlalu tinggi, kami tidak terima dengan tuntutan itu," kata dia.

Menurut dia hal yang memberatkan atas tuntutan oleh jaksa tersebut lantaran kliennya sama sekali belum menikmati upah yang dijanjikan oleh penyuruh untuk mengantarkan ganja tersebut. Kliennya dijanjikan upah sebesar Rp3 juta namun sama sekali belum dinikmati.

"Belum dibayar, jadi bagaimana sudah dinikmati. Ke depan kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa dan kami minta majelis hakim memutus seadil-adilnya," kata dia lagi.

Terdakwa dituntut oleh jaksa selama 14 tahun kurungan penjara lantaran terlibat dalam peredaran 15 kilogram ganja. Terdakwa dalam perkara tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) KUHPidana.

Terdakwa membawa 15 kilogram ganja atas perintah M Firman Prasetyo pada Maret 2022 lalu. Saat itu, M Firman Prasetyo yang merupakan warga binaan di Lapas Salemba, Jakarta menghubungi terdakwa melalui ponsel dan menawari untuk menjemput ganja di wilayah Panyambungan, Sumatera Utara dengan upah sebesar Rp3 juta.

Hingga akhirnya terdakwa menerima tawaran tersebut dan membawa ganja ke loket bus untuk diantarkan ke Terminal Kali Deres, Jakarta Barat.

Terdakwa berperan sebagai pengawas, tibanya paket di titik tujuan ia pun segera pulang ke tempat tinggal nya di Surabaya, Jawa Timur.

Namun dirinya tidak mengetahui, saat paket ganja itu berada di pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan petugas kepolisian mendapati ganja tersebut dan melakukan pengembangan.

Pada akhirnya mengarah kepada terdakwa, sehingga ia ditangkap oleh petugas Dit Resnarkoba Polda Lampung di rumahnya.