Pemprov Lampung sebut persyaratan perjalanan wajib booster tingkatkan cakupan vaksinasi

id Vaksinasi Lampung, syarat booster vaksin, syarat perjalanan

Pemprov Lampung sebut persyaratan perjalanan wajib booster tingkatkan cakupan vaksinasi

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan saat memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyebutkan bahwa dengan adanya persyaratan bagi pelaku perjalanan wajib untuk melakukan vaksinasi booster dapat meningkatkan cakupan vaksinasi di daerahnya.

"Adanya peraturan perjalanan yang mewajibkan pelaku perjalanan untuk melakukan vaksinasi booster ini sangatlah baik," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan dengan adanya peraturan tersebut diharapkan dapat menambah cakupan vaksinasi di daerahnya.

"Adanya peraturan perjalanan wajib booster ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan vaksinasi, dan syarat tersebut harus dilakukan konsisten di simpul transportasi," katanya.

Dia menjelaskan untuk mendukung percepatan vaksinasi yang didorong dengan adanya syarat perjalanan yang wajib melakukan booster di setiap simpul transportasi telah disediakan sejumlah dosis vaksin.

"Ini harus dilakukan konsisten di bandara, pelabuhan, kereta api, dan simpul transportasi lainnya, supaya masyarakat bisa tergerak untuk ikut vaksinasi dan di sana pun disediakan stok vaksin bagi yang belum melakukan booster," ucapnya.

Ia melanjutkan saat ini pemerintah masih terus melakukan upaya melakukan sosialisasi, agar kesadaran kolektif dalam melakukan vaksinasi bisa tercipta.

"Kasus positif COVID-19 ini masih terjaga dan saat ini masyarakat kadang enggan untuk di vaksin tidak seperti dahulu jadi menumbuhkan kesadaran mereka untuk vaksin agar cakupan semakin tinggi ini terus dilakukan," ujar dia lagi.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan target vaksinasi di Lampung total ada 7.558.816 orang.

Untuk dosis pertama cakupan telah mencapai 80,95 persen atau sebanyak 6.119.232 orang, dosis kedua mencapai 64,68 persen atau 4.888.777 orang, dosis ketiga 17,14 persen atau 1.295 821 orang, dan dosis keempat 6,61 persen atau 38.937 orang.