BKD Bandarlampung sebut pendataan pegawai non ASN telah capai 50 persen

id Lampung,Bnadarlampung,BKD,Honor

BKD Bandarlampung sebut pendataan pegawai non ASN telah capai 50 persen

Kepala BKD Kota Bandarlampung Herliwaty di Bandarlampung. Senin, (29/8/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung mengatakan bahwa pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota itu telah mencapai 50 persen.

"Pendataan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB). Kemungkinan untuk kebutuhan yang kaitan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) atau yang lain kami belum bisa pastikan," kata  Kepala BKD Bandarlampung, Herliwaty, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan pendataan tersebut paling lambat harus telah selesai paling lambat pada akhir September 2022. Oleh sebab itu organiasasi perangkat daerah (OPD) diminta segera memyerahkan data honorer yang ada di lingkingan kerjanya.

"Pendataan dilakukan kepada seluruh pegawai non ASN masing-masing OPD di Bandarlampung. Selanjutnya, semua data tersebut dikumpulkan dan di data ulang di BKD," kata dia.

Ia mengatakan bahwa setelah dilakukan ulang oleh BKD data-data pegawai non ASN tersebut baru diserahkan ke Menpan RB.

"Untuk pegawai non ASN yang banyak ada di Satpol PP dan Dinas Perhubungan beberapa dinas lainnya," kata dia.

Ia mengatakan bahwa masih belum mengetahui secara pasti untuk apa pendataan pegawai non ASN yang diminta oleh Menpan RB tersebut.

"Kami hanya diminta untuk melakukan pendataan saja, kemudian menunggu arahan dari kementerian," kata dia.

Dslam Surat edaran Menpan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 berisi tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Pendataan dilakukan kepada pegawai Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.