Pembuang mayat dalam karung ditangkap polisi

id Serang,mayat banten

Pembuang mayat  dalam karung ditangkap polisi

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga gelar jumpa pers pengungkapan kasus mayat dibuang di tumpukan sampah, di Tanara, Kabupaten Serang, Sabtu (30/7/2022), dengan pelakunya suami korban. ANTARA/HO-Humas Polda

Serang (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap pelaku pembuang mayat dalam karung berinisial JN (37) yang dibuang di tumpukan sampah di pinggir jalan raya Laban-Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang,Sabtu (30/7), sekitar pukul 08.00 WIB.
 
"Pelaku PW alias ADI (37) yang juga adalah suami korban, diamankan di Polres Serang," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, di Serang, Selasa.
 
Penangkapan pelaku pembuang mayat dalam karung itu berkat kerja keras kepolisian hingga berhasil mengungkap kejadian tersebut.
 
Selain menggunakan teknologi kepolisian juga penyidik menyebar informasi publik dalam flyers di media sosial untuk mendorong partisipasi publik mengenali identitas korban, sehingga pada Minggu (31/7) sore telah datang ke RS Bhayangkara 2 keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya.
 
Setelah melihat kondisi korban secara langsung, 1 keluarga meyakini bahwa korban adalah anaknya berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder pada tubuh korban.
 
 


Baca juga berita lengkapnya di Antaranews.com dengan judul: Polda Banten menangkap pelaku pembuang mayat dalam karung