Polisi sita senapan serbu Karabin MA-A1 dan tangkap penjualnya

id Senjata api ilegal,Karabin M4-A1,Lubuk Linggau,Polres Linggau,jual beli senjata ilegal

Polisi sita senapan serbu Karabin MA-A1 dan tangkap penjualnya

Kepala Polres Lubuk Linggau AKBP Harissandi beserja jajaran menunukkan barang bukti sitaan senapan serbu Karbin M4-A1 yang diperjualbelikan secara ilegal di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. (ANTARA/HO-Polres Lubuk Linggau)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat kepolisian menyita sepucuk senapan serbu ilegal asli buatan Amerika Serikat jenis karabin M4-A1 lengkap dengan amunisinya yang siap diperjualbelikan di kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Kepala Kepolisian Resor Lubuk Linggau AKBP Harissandi saat dikonfirmasi di Lubuk Linggau, Sabtu, mengatakan senapan serbu Karabin MA-A1 tersebut asli buatan Amerika Serikat  yang disita dari tangan tersangka Laurenus Andri Triyanto (45 tahun) warga Mangunharjo, Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

“Tersangka Laurenus ditangkap pada Kamis (21/7) dengan barang bukti senapan M4-A1 warna hitam yang ditemukan tersimpan di rumahnya lengkap beserta 51 butir peluru kaliber 7,62 x 51 MM,” kata dia. 

Senapan Karabin M4 adalah senapan laras pendek dan ringan, sedang M4A1 adalah senapan otomatis yang dilengkapi laras yang lebih berat. 

Ia menjelaskan penangkapan tersangka Lauren beserta barang bukti itu merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya Satreskrim Lubuk Linggau menangkap tersangka Ciayadi Fernando alias Adi (22) warga Kelurahan Taba Koji, Lubuk Linggau Timur II.   

Tersangka Ciayadi merupakan pengunggah penjualan Karabin MA-A1 ke media sosial yang ditangkap dalam operasi penyergapan oleh personel Satreskrim pada Rabu (20/7) di kawasan Bandara Silampari.

Senapan Karabin itu ditawarkan Rp40 juta. 

Dari tangan Ciayadi diamankan barang bukti sejumlah peluru. 

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan kedua tersangka merupakan rekan sesama anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin).