Pimpinan Khilafatul Muslimin bisa dipidana karena berita bohong

id Khilafatul Muslimin,Abdul Qadir Hasan Baraja,pakar

Pimpinan Khilafatul Muslimin bisa dipidana karena berita bohong

Dokumentasi sejumlah polisi mengelilingi petinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja (ketiga kiri), saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Baraja yang ditangkap polisi di Lampung dinyatakan sebagai tersangka dijerat dengan UU Organisasi Kemasyarakatan serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik karena keterkaitannya dengan organisasi yang dia pimpin. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, menyatakan pimpinan Khilafatul Muslimin yang ditangkap Polda Metro Jaya bisa dipidana kerena berita bohong.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, dia menjelaskan, Abdul Qadir Hasan Baraja, yang mengaku sebagai khalifah/amirul mu'minin saat ceramah di acara haflah PPUI Bekasi dan diunggah di media sosial dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ceramah itu berjudul, "Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah".

Selain itu, orang-yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

"Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata guru besar Ilmu Hukum itu.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ahli: Pimpinan Khilafatul Muslimin bisa dipidana kerena berita bohong