Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana meminta agar kolam renang yang berada di atas aliran sungai Way Kecapi, Kelurahan Campang Jaya segera dibongkar.
"Bangunan semi permanen yang berdiri di atas aliran sungai Way Kecapi ini menjadi biang keladi air meluap dan sebabkan banjir," kata Eva Dwiana di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan bahwa wisata kolam renang milik salah satu warga itu menggunakan badan sungai untuk area pemandiannya.
"Tak hanya itu, wisata tersebut juga pada bagian atasnya ditutup dengan beton sehingga bisa digunakan untuk pijakan orang dan itu tidak dibetulkan," kata dia.
Ia pun menyampaikan bahwa masyarakat harus tahu bahwa, apa yang dilakukan oleh pemilik wisata kolam renang itu merupakan hal yang salah dan bisa berdampak pada lingkungan, salah satunya banjir.
"Akibat adanya pembangunan ilegal, sungai Way Kecapi terlihat menyempit pada areal pemukiman padat, sehingga pada saat hujan dengan intensitas tinggi air tidak tertampung dan meluap ke pemukiman," kata dia.
Ia pun mengatakan bahwa setelah melihat langsung ke kelurahan tersebut, ada 11 kepala keluarga (KK) yang rumahnya menyalahi aturan karena berdiri di atas badan sungai.
"Nanti itu akan kami rapikan agar rumah mereka tidak lagi berada di badan sungai," kata dia.
Eva Dwiana berkomitmen pihaknya akan terus menindaklanjuti terkait bangunan ilegal yang berdiri di atas sungai.
"Kita sudah berkomitmen untuk hal itu agar ke depan tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat," kata dia.
Baca juga: Wali Kota Bandarlampung pastikan pelayanan publik berjalan baik usai Lebaran
Baca juga: Menurut Wali Kota Bandarlampung, Idul Fitri jadi momentum jaga silaturahim
Baca juga: Wali Kota Bandarlampung sebut suasana malam Lebaran berjalan aman