KPK periksa dua mantan direktur LPEI hari ini

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi LPEI

KPK periksa dua mantan direktur LPEI hari ini

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit.

“Atas nama H, mantan Direktur LPEI; dan RP, mantan Direktur LPEI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.

Diketahui H merupakan Hadiyanto, sedangkan RP adalah Robert Pakpahan.

Lebih lanjut Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua tersangka dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.

Adapun tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PEJimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Kasus tersebut diduga bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit

Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

PT PE lantas diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik. Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian bagi negara sebanyak 18,07 juta dolar AS, dan Rp594,144 miliar.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa dua mantan direktur LPEI pada Kamis ini