Bandarlampung (ANTARA) - Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi. Sebuah bus pariwisata terlibat kecelakaan di Jalan Raya Panjalu Panumbangan, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (21/05).
Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan 4 orang tewas. Tiga korban meninggal dunia di lokasi, sementara satu orang meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Ciamis.
Sementara 15 korban lainnya yang mengalami luka berat dan luka ringan menjalani perawatan di Puskesmas Payungsari dan RSUD Ciamis.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan berawal ketika Bus Pariwisata yang mengangkut sekitar 60 penumpang peziarah dari Balaraja Tangerang melalui medan menurun dan sulit di Turunan Pari, sehingga mengakibatkan oleng dan tak terkendali. Bus lalu menabrak beberapa kendaraan dan akhirnya berhenti setelah menabrak tiga buah rumah yang berada di samping kanan jalan.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (23/05/2022) menyampaikan duka cita yang mendalam atas insiden memilukan tersebut.
“Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Satlantas Polres Kabupaten Ciamis telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Langkah proaktif ini dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban," katanya.
“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan” ujar Rivan.
Santunan diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket yang sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp20 juta. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam,” jelas Rivan.
Berita Terkait
Ranieri tegaskan AS Roma masih butuhkan jasa Paulo Dybala
Rabu, 18 Desember 2024 5:00 Wib
PPN 12 persen akhirnya segera diberlakukan
Senin, 16 Desember 2024 14:54 Wib
Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lampung Selatan raih Predikat Baik
Rabu, 11 Desember 2024 8:04 Wib
OJK perkuat tupoksi pengawasan sektor jasa keuangan
Sabtu, 7 Desember 2024 9:57 Wib
OJK lantik pimpinan baru satuan kerja kantor pusat dan kepala OJK daerah
Kamis, 5 Desember 2024 8:15 Wib
ASDP Bakauheni ingatkan pengguna jasa waspadai cuaca ekstrem
Selasa, 3 Desember 2024 12:03 Wib
Penyaluran kredit UMKM di Lampung naik 14,42 persen
Kamis, 28 November 2024 20:16 Wib
OJK: Aset lembaga keuangan mikro capai Rp1,64 triliun
Senin, 25 November 2024 13:33 Wib