Polisi proses kasus penganiayaan di Surakarta dengan meringkus 14 pelaku

id Polresta Surakarta ungkap kasus, penganiayaan tangkap 14 pelaku

Polisi proses kasus penganiayaan di Surakarta dengan meringkus 14 pelaku

Belasan pelaku kasus penganiayaan saat dibawa polisi untuk proses pemeriksaan , di Mako Polresta Surakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Solo (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta memproses dugaan tindak pidana kasus penganiayaan yang dilakukan bersama-sama di halaman SD Beton Jalan Gotong Royong Kampung Sewu Jebres Solo, Jawa Tengah, dengan meringkus 14 pelaku kejahatan ini.

Korban berinisial FS, warga Joyosuran Pasar Kliwon Solo, mengalami luka lebam bagian kepala, memar di bagian dada, tangan kiri, kaki kanan dan kiri bekak akibat dianiaya dilakukan bersama-sama oleh salah satu kelompok perguruan bela diri, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, dalam konferensi Pers, di Mako Polresta Surakarta, Senin.

Kapolresta Ade Safri  mengatakan Polresta setelah mendapat laporan adanya kasus penganiayaan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 14 pelaku dari kelompok perguruan silat itu, di rumahnya masing-masing dan kini mereka ditahan di Mako Polresta Surakarta untuk proses hukum.

Ke-14 pelaku dugaan tindak penganiayaan tersebut yakni berinisial IF warga Jalan Surya Jebres Solo, AF warga Kampung Sewu Jebres Solo, MA warga Mojolaban Sukoharjo, ZR warga Joyosuran Pasar Legi Solo, BT warga Puncang Sawit Jebres Solo, KF warga Karangwuni Polokarto Sukoharjo, AN warga Kamung Sewu Jebres Solo, AS warga Mertodranan Pasar Kliwon Solo, MD warga Karangwuni Polokarto Sukoharjo, YS warga Pnularan Laweyan Solo, MI warga Kampung Sewu Jebres Solo.

Sedangkan, tiga pelaku penganiayaan lainnya anak di bawah umur yang berinisial RDS (17), MRD (17), dan DP(17), salah satunya perempuan. Ketiga anak di bawah umur ikut serta melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul tangan kosong di bagian dada korban.

Kapolresta menjelaskan kronologi kasus penganiayaan dilakukan bersama-sama berawal dari korban mengirim video dengan memakai atribut perguruan silat di media sosial pada sekitar April 2022. Padahal, belasan pelaku tersebut menilai bahwa korban belum menjadi anggotanya. Karena, dia belum lulus menjadi anggota.

Korban kemudian dihubungi pelaku melalui "WhatsApp" dan diminta datang ke lokasi kejadian di halaman SD Beton Jalan Gotong Royong Kampung Sewu Jebres Solo, pada Minggu (24/4), sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku mengajak korban ke SD Beton Jalan Gotong Royong Kampung Sewu, Jebres Kota Surakarta dan di sana tidak ada siapa siapa. Pelaku meminta korban untuk ikut sambung atau diadu dengan anggota lainnya.

Setelah korban selesai sambung kemudian disuruh duduk sebentar dan tidak lama korban disuruh berdiri dan dikasih bekal oleh ke-14 orang dengan cara memukul, menendang, menampar dengan sandal dan mematikan rokok di telapak tangan korban.

"Setelah korban dianiaya secara bersama-sama. Korban disuruh duduk dan diberi minum lalu disuruh pulang. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu, ke polisi untuk proses penyelidikan," kata Kapolres.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil penangkap ke-14 pelaku di rumahnya masing-masing, pada Jumat (20/5), dan kini ditahan di Mako Polresta Surakarta untuk proses hukum.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara kain satu kaos warna hitam berlogo perguruan silat, nota periksa korban dari rumah sakit dan hasil visum korban.

Atas perbuatan para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP Jo pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum maksimal lima tahun enam bulan penjara.