Polres Metro tetapkan 7 tersangka perusakan Pos Pantau Samber Park

id Pengerusakan

Polres Metro tetapkan 7 tersangka perusakan Pos Pantau Samber Park

Sebanyak 32 anggota komunitas punk yang tidak terbukti terlibat pada pengerusakan Pos Pantau Samber Park mendapat pembinaan di Mapolres Metro, Sabtu (14/5). (ANTARA/Hendra Kurniawan)

Metro (ANTARA) - Polres Metro mengamankan 39 komunitas punk, tujuh
diantaranya ditetapkan sebagai tersangka
buntut dari kerusuhan yang mengakibatkan rusaknya Pos Pantau Samber Park Satuan Samapta Polres Metro, Jumat (13/5) malam. 

Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari melalui Kasatreskrim AKP Firmansyah mengatakan, dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima diantaranya sebagai perusakan dan dua orang tersangka pemukulan anggota Satpol PP. 

"Iya dari semalam kita maraton melakukan pemeriksaan terkait perusakan Pos Pantau Samber Park. Kemudian kita amankan 39 orang dan tujuh orang kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Kasat saat dikonfirmasi di Mapolres Metro, Sabtu.

Usai dilakukan pemeriksaan dan tidak terbukti terlibat, 32 anak punk yang diamankan dilakukan pembinaan langsung oleh Polisi. Mereka diberi siraman rohani hingga mendapat busana muslim baru berupa baju koko, peci dan baju muslimah untuk wanita.

"Mulai dari pagi tadi kita berikan siraman rohani, kemudian kita suruh mereka bersih-bersih dan kita berikan pakaian baru. Harapan kita ke depan dapat kembali ke masyarakat dengan pribadi baru seperti pakaian yang mereka pakai, dan tidak menimbulkan kerusuhan di Kota Metro," paparnya. 

Kasat menjelaskan, tragedi kerusuhan yang terjadi pada Jum'at (13/5) malam di Samber Park berawal dari kegiatan razia komunitas punk yang dilakukan Satpol-PP Kota Metro. 

Dalam razia tersebut, terjadi pertikaian antara anggota Satpol PP dan komunitas punk yang membuat anggota Satpol PP mengamankan diri ke Pos Pantau Samber Park. 

"Bermula dari Satpol-PP melakukan razia kemudian mereka mengejar, dan Satpol-PP itu mengamankan diri ke pos pantau Samber, dari kejadian itu terus berlanjut ke beberapa orang yang melempari pos," jelasnya. 

Kini, tambah dia, ketujuh anggota komunitas punk yang terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

"Untuk ketujuh tersangka kita kenakan pasal 170 Jo 406 tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," tandasnya.

Diketahui, aksi penyerangan yang dilakukan gerombolan anak punk ke Satpol-PP berujung pada rusaknya fasilitas Pos Pantau Samber Park Satuan Samapta Polres Metro tersebut terjadi pada Jum'at (13/5) sekira pukul 20.47 WIB.