Polda Lampung ungkap perusakan Kantor MUI Lampung

id Pengerusakan kantor mui lampung, mui lampung, tersangka perusakan kantor mui lampung

Polda Lampung ungkap perusakan Kantor MUI Lampung

Kepolisian saat memnunjukkan barang bukti perusakan Kantor MUI Lampung. (Antaralampung/ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung menangkap lima orang tersangka perusakan Kantor Majelis Ulam Indonesia (MuI) Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tiga dari lima orang tersangka yang telah ditangkap tersebut merupakan seorang anak di bawah umur.

"Sebanyak 14 pelaku yang telah diperiksa oleh Dit Reskrimun dan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan peristiwa perusakan yang terjadi pada tanggal 29 Desember 2022 tersebut menjadi atensi Kapolda Lampung.

Melalui Program Quick Wins Presisi Polda Lampung, Tim Tekab 308 presisi berhasil mengungkap kasus perusakan tersebut dalam waktu selama 7 X 24 jam.

"Semua pelaku dapat diamankan pada Kamis 5 Januari 2023," kata dia. 

Lanjut Pandra, peristiwa tersebut terjadi pada Pukul 21.30 WIB. Saat itu, seorang pria bernama Riyan dengan pelaku berinisial VJ cekcok mulut dikarenakan memperebutkan seorang perempuan yang mereka kenal di jembatan penyeberangan Islamic Center-Yayasan Al-Kautsar. 
 
Saat akan terjadi perkelahian, pelaku berinisial TP mengatakan kepada keduanya yang sedang cekcok untuk melanjutkan perkelahian di dalam halaman belakang Masjid Islamic Center.

"Sekitar Pukul 22.00 WIB, pelaku V, TP, VJ, A, dan TA (DPO) bersama saksi Riyan, Dian, Dedi Pratama berjalan menuju halaman belakang depan Kantor MUI. Sesampai nya dilokasi pelaku VJ berkelahi dengan Riyan sedangkan yang lainnya menyaksikan perkelahian mereka," kata dia lagi.

Pandra menambahkan keduanya berkelahi, kemudian pelaku lainnya membantu pelaku VJ dengan cara mengambil batu di sekitar lokasi lalu melempari Riyan hingga mengenai kaca pintu bagian depan kantor MUI. 
 
"Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti delapan buah batu dan serpihan pecahan kaca. Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana subsider Pasal 406 KUHPidana dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga delapan tahun.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Mohammad Mukri mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas kinerja kepolisian dalam hal ini Polda Lampung yang telah melakukan pengungkapan terhadap perusakan Kantor MUI Lampung.

Dalam peristiwa tersebut, lanjut dia, pihaknya sejak awal telah melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolda Lampung guna dapat ditindaklanjuti.

"Kami mengapresiasi kepolisian yang dengan cepat mengungkap terjadinya perusakan Kantor MUI ini. Kami tahu bahwa Kapolda Lampung sedikit bicara dan banyak kerja, karena itu dapat segera mengungkap perkara ini. Dalam perkara ini, kami juga berharap karena adanya beberapa pelaku anak-anak maka kami ingin dilakukan Restoratif Justice (RJ) sehingga semua persoalan diselesaikan secara damai," katanya.